Pengertian Tubuh Perjuangan Milik Negara (Bumn)
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)| Dalam pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan definisi para jago menyampaikan bahwa pengertian tubuh perjuangan milik negara adalah tubuh perjuangan yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 menyampaikan bahwa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan. Badan Usaha Milik Negara mempunyai banyak sekali macam bentuk perusahaan, tahukah, apa itu tubuh perjuangan ??. sebelumnya sudah dibahas pengertian tubuh perjuangan dan jenis-jenis tubuh usaha . Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 1969, ada tiga macam bentuk perusahaan negara, yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perusahaan perseroan (persero).
a. Perusahaan jawaran atau perjan yaitu perusahaan milik negara yang ialah bab dari suatu departemen.
misal :
Perusahaan Jawatan kereta api melaksanakan kegaitan produksi jasa transportasi kereta api. Sekarang perusahaan tersebut tidak berbentuk perjan, tetapi berbentuk perseroan dan dikenal dengan PT KAI.
b. Perusahaan umum atau perum yaitu perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum.
misalnya :
Perusahaan Umum Pegadaian melaksanakan acara produksi jasa pegadaian.
c. Perusahaan Perseroan atau persero adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatan (PT), bergerak pada salah satu bidang produksi dan bertujuan memperoleh laba.
misal :
a. PT Pertamina melaksanakan acara produksi pertambangan minyak bumi
b. PT Pos Indonesia melaksanakan acara produksi jasa pos.
c. PT Bank Nasional Indonesia (BNI) melaksanakan acara produksi jasa perbankan.
Sekian artikel perihal Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar bermanfaa
Posting Komentar untuk "Pengertian Tubuh Perjuangan Milik Negara (Bumn)"