Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Manfaat Pajak
Pengertian, Fungsi, Jenis dan Manfaat Pajak| Kali ini seputar pengertian pajak, fungsi pajak, jenis-jenis pajak dan manfaat pajak. Pengertian Pajak Secara Umum yakni bantuan wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa menurut undang-undang yang dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak yakni pribadi atau badan. Sebelumnya sudah dibahas Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli yang disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak yakni iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara, pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum, sumber pembiayaan pengeluaran kolektif, masukana untuk meningkatkan kesejahteraan umum, balas jasa yang tidak didiberikan secara langsung.
1. Fungsi Pajak
Pada mempunyai tugas yang cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada beberapa fungsi pajak. Di antaranya yakni sebagai diberikut..
a. Fungsi Anggaran (Budgetair) : Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama alasannya yakni fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak ialah sumber pembiayaan negara yang terbesar.
b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak sanggup dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, saat pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah sanggup tetapkan pajak tambahan, ibarat pajak impor atau bea masuk, atas aktivitas impor komoditas tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : Pemerintah sanggup memakai masukana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak supaya produksi dalam negeri sanggup bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga supaya defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah sanggup tetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang glamor yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, ibarat jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu sanggup dipenuhi melalui pajak yang spesialuntuk dibebankan kepada mereka yang bisa membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, sanggup juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bisa membayar pajak.
2. Jenis-Jenis Pajak
Jenis pajak banyak ragamnya. Keragaman ini tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Pembagian pajak sanggup dilihat dari siapa yang menanggung pajak, forum yang mengambil, dan sifatnya.
a. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak eksklusif dan tidak langsung.
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak adil
Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter
Pengertian Pasar Uang, Fungsi, dan Ciri-Ciri Serta Sumber Dananya
Pengertian, Tujuan, dan Macam-Macam Kebijakan Fiskal
Pengertian, Tujuan dan Fungsi APBN
Pengertian Wirausaha, Ciri, Fungsi & Manfaatnya
1. Fungsi Pajak
Pada mempunyai tugas yang cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada beberapa fungsi pajak. Di antaranya yakni sebagai diberikut..
a. Fungsi Anggaran (Budgetair) : Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama alasannya yakni fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak ialah sumber pembiayaan negara yang terbesar.
b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak sanggup dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, saat pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah sanggup tetapkan pajak tambahan, ibarat pajak impor atau bea masuk, atas aktivitas impor komoditas tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : Pemerintah sanggup memakai masukana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak supaya produksi dalam negeri sanggup bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga supaya defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah sanggup tetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang glamor yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, ibarat jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu sanggup dipenuhi melalui pajak yang spesialuntuk dibebankan kepada mereka yang bisa membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, sanggup juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bisa membayar pajak.
2. Jenis-Jenis Pajak
Jenis pajak banyak ragamnya. Keragaman ini tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Pembagian pajak sanggup dilihat dari siapa yang menanggung pajak, forum yang mengambil, dan sifatnya.
a. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak eksklusif dan tidak langsung.
- Pajak Langsung (Direct Tax) : Pajak eksklusif yakni pajak yang dikenakan secara bersiklus terhadap seseorang atau tubuh perjuangan menurut ketetapan pajak. Pajak eksklusif dipikul sendiri oleh wajib pajak. misal pajak eksklusif yakni pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan
- Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) : Pajak tidak eksklusif yakni pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain. misal pajak tidak eksklusif yakni pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang mengambil yakni perusahaan dan yang menanggung yakni konsumen.
b. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Sementara itu, menurut forum pemungut, pajak dibedakan atas pajak negara (pemerintah pusat) dan pajak kawasan (pemerintah daerah).- Pajak Negara : Pajak negara yakni pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara yakni pajak penghasilan, pajak pemanis nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah.
- Pajak Daerah : Pajak kawasan yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh kawasan tingkat I maupun oleh pemerintah kawasan tingkat II. Pajak kawasan dipakai oleh pemerintah kawasan untuk membiayai rumah tangganya. misal pajak kawasan antara lain pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak bermotor, dan pajak hiburan.
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak adil
- Pajak Subjektif : Pajak subjektif yakni pajak yang berawal pada subjeknya (wajib pajak). contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan
- Pajak Objektif : Pajak adil yakni pajak yang dipungut menurut objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. misal pajak penjualan dan cukai.
- Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak mempunyai manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
- Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak sanggup membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif yakni pengeluaran yang mempersembahkan laba hemat bagi masyarakat ibarat pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
- Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif yang contohnya yakni pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
- Membiayai pengeluaran yang tidak produktif dimana contohnya yakni pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan hadir yaitu pengeluaran bagi yatim piatu.
Baca Juga:
Pengertian, Penyebab, Jenis dan Dampak InflasiPengertian, Jenis, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter
Pengertian Pasar Uang, Fungsi, dan Ciri-Ciri Serta Sumber Dananya
Pengertian, Tujuan, dan Macam-Macam Kebijakan Fiskal
Pengertian, Tujuan dan Fungsi APBN
Pengertian Wirausaha, Ciri, Fungsi & Manfaatnya
Demikianlah uraian seputar Pengertian, Fungsi, Jenis dan Manfaat Pajak. semoga kawan-kawan menerimanya dan sanggup bermanfaa baik itu pengertian pajak, fungsi pajak, jenis-jenis pajak, dan manfaat pajak. Sekian. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Posting Komentar untuk "Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Manfaat Pajak"