Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Dan Menghilangkan Pahala Puasa
Assalamualaikum Wr.Wb.. Hai kawan-kawan muslimin dan muslimah, kali ini terkena Hal-hal Yang Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala Puasa kita. Tentu kawan-kawan tidak ingin dibulan yang penuh berkah, bulan yang segala sesuatu dilipat gandakan, tidak anda dapatkan atau kurang tepat pencapaian anda dibulan Ramadhan ini, Siapa sih yang tidak ingin mendapatkan pahala yang super duper banyaknya ?.. dijamin tidak diantara kalian yang ingin angkat tangan, alasannya yaitu selama kita hidup, tujuan kita spesialuntuk untuk mencari ridha Allah SWT, dengan cara melaksanakan kebaikan sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan pahala Allah SWT sebagai bekal diakhirat nanti.
Sehingga isu ini mungkin sangat bermanfaa bagi kawan-kawan yang ingin mendapatkan pahala yang super duper banyaknya di bulan Ramadhan ini yaitu Hal-hal Yang Membatalkan dan Menghilangkan Pahala Puasa kita antara lain sebagai diberikut...
Sehingga isu ini mungkin sangat bermanfaa bagi kawan-kawan yang ingin mendapatkan pahala yang super duper banyaknya di bulan Ramadhan ini yaitu Hal-hal Yang Membatalkan dan Menghilangkan Pahala Puasa kita antara lain sebagai diberikut...
A. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan Minum
Makan dan minum dengan sengaja atau disadari, maka puasanya batal, alasannya yaitu menahan makan dan minum ialah esensi dari berpuasa. Seperti yang dipaparkan dalam Al-Qur'an :..
Artinya : ...."dan makan minumlah hingga terang bagimu benang dari benag hitam, yaitu fajar, Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (hadir) malam"....
Jika terdapat sisa-sisa masakan disela-sela gigi, kemudian terkena air ludah tanpa ada niat untuk mengkonsumsi sisa-sisa masakan makanan, maka puasa tidak batal, dengan syarat apabila disaat itu susah memisahkan antara ludah dan sisa-sisa makanan. Hal ini ini didiberikan keringanan dan tidak sengaja mengkonsumsinya.
Apabila makan dan minum tanpa disengaja (lupa), maka puasanya tidak batal. Menurut hadist dari Abu Hurairah Ra
Dari Abu Hurairah Radiallahu 'Anhu dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda ; Artinya : "Jika seseorang lupa ia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah ia meneruskan puasanya alasannya yaitu hal itu berarti Allah sudah memdiberinya makan dan minum" (HR. Bukhari).
2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbuka
Dalam hal ini, memerlukan klarifikasi mulai dari benda, rongga, dan lobang. Benda yang dimaksud yaitu benda yang sanggup ditangkap oleh indra insan menyerupai besar normal dan kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, menyerupai jarum dan benang. Rongga yang dimaksud yaitu bab otak dan tiruana bab organ tubuh yang berada sehabis kerongkongan hingga kepada lambung dan usus. Bedah halnya dengan rongga tidak melalui lubang terbuka, menyerupai melalui pori-pori dll. Sedangkan lobang yang terbuka yaitu mulut, kedua rongga hidung, kedua lubang telinga, qubul (kemaluan), dubur (anus). dll.
Syarat memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka yang sanggup membatalkan puasa yaitu dengan sengaja, bukan alasannya yaitu terpaksa/tidak sanggup dihindari, menyerupai halnya abu dan lalat yang masuk tanpa disadari.
Berdasarkan keterangan diatas, maka :
- Jika memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja/tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya dianyatakan batal. Ia wajib mengganti (qadha') puasa di hari lain diluar bulan Ramadhan.
- Jika mengkonsumsi sesuatu melalui mediator lubang hidung, maka ditetapkan puasanya akan batal.
- Jika ada yang meneteskan sesuatu melalui pendengaran atau menggorek telinga, maka puasanya ditetapkan batal.
- Jika ada yang menggunakan obat tetes mata, maka ditetapkan puasanya tidak batal, walaupun dirasakan pahit di dalam rongga. Hal ini ditetapkan tidak batal alasannya yaitu daerah masuknya di mata bukan di dalam rongga terbuka.
- Jika menggunkan injeksi (suntik) dikala berpuasa, maka ditetapkan puasanya tidak batal, alasannya yaitu suntik tidak dimasukkan ke dalam rongga terbuka melainkan melalui kulit.
- Air ludah yang selama masih ada di area di dalam ekspresi kemudian tertelan maka ditetapkan puasanya tidak batal. Karena hal tersebut susah untuk dihindari bagi setiap orang yang masih hidup. Namun jikalau air liurnya sudah dikeluarkan dari ekspresi lantas di telan kembali, maka ditetapkan puasanya batal. Seperti halnya dengan ludah yang bercampur dengan najis dan tertelam ditetapkan batal atau air ludah yang sudah bercampur dengan darah akhir guji yang berdarah, lantas tidak memmembuangnya, tapi menelannya maka ditetapkan puasanya batal.
- Jika ada yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), baik itu kadar yang sedikit atau banyak, tetap ditetapkan puasanya batal. Karena ia sudah memasukkan suatu benda ke lobang yang terbuka dan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak hingga ke usus ataupun lambung.
- Seseorang yang berwudhu dibolehkan untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung disiang hari asalkan tidak hingga ke awal hidung maka hal tersebut dibolehkan, namun jikalau sudah masuk ke awal hidung dan masuk ke dalam maka puasanya ditetapkan batal. Jika berkumur-kumur lantas hingga masuk ke dalam maka puasanya ditetapkan batal.
- Jika terdapat perempuan yang meneteskan sesuatu ke lobang air seni atau kemaluan maka ditetapkan batal, alasannya yaitu ia tetap memasukkan sesuatu ke lobang yang terbuka dengan sengaja. Meskipun spesialuntuk memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.
3. Muntah disengaja
Jika terdapat seseorang yang memasukkan tangannya atau sesuatu ke dalam kerongkongannya yang sanggup menyebabkan rasa mual atau muntah, maka hal ini ditetapkan puasanya batal.
Jika terdapat hal yang tidak disengaja atau tidak sanggup dihindari menyerupai ia tidak sanggup menahan muntah, alasannya yaitu pusing, kecapean, anyir yang tidak sangat senang atau dalam perjalanan dll. maka ditetapkan puasanya tidak batal.
Artinya : "Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak disengaja) sedangkan di dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila ia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha".
Jika muntahan tersebut keluar tiruananya, lantas tidak menyisahkan sisa dan tidak masuk kembali, maka tetap puasanya ditetapkan batal.
4. Berhubungan tubuh suami-istri
Berhubungan dengan suami-istri pada waktu berpuasa, walaupun tidak mengeluarkan sperma, tetap puasanya ditetapkan batal. Namun, kepada pasangan suami-istri dianjurkan pada malam hari hingga sebelum terbit fajar. sepertiyang yang dijelaskan dalam hadist...
Artinya : "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian".
Sedangkan berdasarkan para andal tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima' (pergaulan suami istri)
Di dalam ayat yang sama dijelaskan bahwa :
Artinya : "Maka kini gaulilah mereka (istri-istri kalian)".
Kemudian di dalam ayat yang sama dijelaskan :
Artinya : "Kemudian sempurnakanlah puasa kalian hingga malam dan tidakboleh kalian gauli mereka disaat kalian sedang diberi'tikaf di masjid-masjid"
Berhubungan dengan suami-istri pada waktu berpuasa, walaupun tidak mengeluarkan sperma, tetap puasanya ditetapkan batal. Namun, kepada pasangan suami-istri dianjurkan pada malam hari hingga sebelum terbit fajar. sepertiyang yang dijelaskan dalam hadist...
Artinya : "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian".
Sedangkan berdasarkan para andal tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima' (pergaulan suami istri)
Di dalam ayat yang sama dijelaskan bahwa :
Artinya : "Maka kini gaulilah mereka (istri-istri kalian)".
Kemudian di dalam ayat yang sama dijelaskan :
Artinya : "Kemudian sempurnakanlah puasa kalian hingga malam dan tidakboleh kalian gauli mereka disaat kalian sedang diberi'tikaf di masjid-masjid"
5. Istimna (berupaya mengeluarkan mani)
Istimna yaitu perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa melaksanakan kekerabatan badan. Seperti bercumbu, onani dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua hal tersebut sanggup membatalkan puasa, alasannya yaitu berupaya untuk mengeluarkan dengan sengaja.
Namun, jikalau keluar sperma, tidak diinginkan atau alasannya yaitu dalam mimpi yang sanggup menyebabkan keluarnya sperma tanpa menyentuh kemaluan, maka puasanya tidak batal. Karena ia tidak berupaya mengeluarkan sperma dengan sengaja.
6. Haid dan nifas
Jika perempuan di pagi hari masih dalam keadaan suci, namun pada siang hari ia mulai haid dan nifas, maka puasanya ditetapkan batal. Ketika itu ia eksklusif membatalkan puasanya dan ia justru berdosa jikalau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau masih tetap berpuasa. Karena syarat sahnya berpuasa yaitu membersihkan dari haid dan nifas.
Puasa yang dibatalkan tersebut, wajib hukumnya di qadha (ganti) diluar bulan Ramadhan, sedangkan salatnya selama masih haid dan nifas tidak wajib di qadha.
7. Hilang logika dan murtad (keluar dari agama islam)
Apabila seseorang hilang akal, alasannya yaitu gila, dll. atau keluar dari agama Islam di siang hari, maka puasanya batal. Karena disaat itu, ia tidak dihitung sebagai andal ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka, termasuk puasa. Karena syarat orang-orang yang dituntut untuk berpuasa yaitu berilmu dan bermacam-macam islam.
B. Hal-Hal Yang Menghilangkan Pahala Puasa
1. Berbohong/berdusta
Berbohong atau berdusta di bulan Ramadhan memang tidak membatalkan puasa tapi sanggup mengurangi pahala puasa kita sehingga sanggup dikatakan bahwa puasa kita tidak sempurna.
2. Membicarakan orang lain
Hal ini sanggup membuat pahala berpuasa kita di bulan Ramadhan berkurang, maka dari itu puasa tidak spesialuntuk menahan makan dan minum tetapi menjaga mulut.
3. Mengadu domba antarsesama
Dalam hal mengadu domba antarsesama ialah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT, apalagi dilakukan pada bulan Ramadhan, dimana pada bulan ini ialah bulan penuh ampunan, bulan penuh berkah.
4. Sumpah tiruan
Sumpah tiruan atau melaksanakan perbuatan tersebut namun tidak mengakuinya, hal ini sanggup juga dikatakan dengan berbohong, atau berjanji namun tidak menyutujuinya. Perbuatan tersebut sanggup mengurangi pahala kita di bulan Ramadhan.
5. Melihat dengan syahwat
Melihat dengan syahwat, sanggup dijelaskan dalam sebuah dongeng dimana terdapat seorang laki-laki yang tidak sengaja melihat pakaian yang terbuka dari seoarang wanita, namun ternyata laki-laki tersebut terus melihatnya dan membangkitkan gairahnya. Hal ini tentu saja sanggup mengurangi pahala dalam berpuasa.
Baca Juga :
Demikianlah isu seputar Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala Puasa. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana baik itu hal-hal yang membatalkan puasa dan hal-hal yang sanggup menghilangkan pahala puasa kita. Sekian dan terima kasih. "Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) .
Posting Komentar untuk "Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Dan Menghilangkan Pahala Puasa"