Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahukah Anda Kiprah Dan Wewenang Kepala Kawasan Dan Wakilnya ?...

Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya| Di dalam Pasal 19 UU Ayat (2) Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa penyelenggara pemerintah kawasan yaitu adalah pemerintah kawasan dan DPRD. Selanjutnya dalam klarifikasi undang-undang tersebut, antara lain dijelaskan dalam pemerintahan kawasan yaitu pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan kawasan yang dilakukan oleh forum pemerintahan daerah. Dalam setiap kawasan dipimpin oleh kepala kawasan yang dimenolong oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala kawasan untuk provinsi disebut dengan gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut dengan wali kota. 

Kepala kawasan dan wakil kepala kawasan dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat di kawasan yang bersangkutan. Gubernur yang alasannya jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintahan di wilayah provinsi yang bersangkutan. Sebagai wakil pemerintah, gubernur bertanggung tanggapan kepada presiden.

Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya 

Terdapat beberapa kiprah dan wewenang kepala kawasan dan wakilnya antara lain sebagai diberikut... 
1. Tugas dan Wewenang Kepala Daerah 
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintah kawasan menurut kebijakan yang diputuskan bersama DPRD
  • mengajukan rancangan perda
  • menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah menerima persetujuan bersama DPRD
  • menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) ihwal APBD kepada DPRD untuk dibahas dan diputuskan bersama 
  • mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
  • mewakili wilayahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan sanggup diwakili oleh kuasa aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
  • melaksanakan kiprah dan wewenang yang lainnnya sesuai dengan peraturan perundang-udangan 
2. Tugas dan Wewenang Wakil Kepada Daerah 
  • Memmenolong kepala kawasan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
  • Memmenolong kepala kawasan dalam mengoordinasikan acara instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti lampiran dan/atau temuan hasil pengawasan pegawapemerintah pengawasan, melakukan pemberdayaan wanita dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup 
  • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala kawasan provinsi
  • Memdiberikan masukan dan perimbangan kepala kawasan dalam penyelenggaraan acara pemerintah daerah 
  • Melaksanakan kiprah dan kewajiban pemerintahan lainnya yang didiberikan oleh kepala daerah 
  • Melaksanakan kiprah dan wewenang kepala kawasan apabila kepala kawasan berhalangan.
Wakil kepala kawasan dalam melakukan tugasnya sepenuhnya bertanggung tanggapan kepada kepala daerah. Wakil kepala kawasan daerah menggantikan kepala kawasan hingga masa jabatannya habis atau kepala kawasan meninggal duna, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup memenuhi segala kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. Kepala kawasan dan/atau wakil kepala kawasan berhenti alasannya meninggal dunia, seruan sendiri, atau diberhentikan. 
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya Tahukah Anda Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya ?...

Demikianlah informasi Tahukah Anda Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya ?.... Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana baik itu kiprah dan wewenang kepala daerah, dan kiprah dan wewenang wakil kepala daerah. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • H.S. Sunardi dan Bambang Tri Purwanto. 2006. Pendidikan Kewargguagaraan untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 67-68
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) . 

Posting Komentar untuk "Tahukah Anda Kiprah Dan Wewenang Kepala Kawasan Dan Wakilnya ?..."