Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Benar Dukungan Profesi Guru Dihapus

Kabar Bombastis Media Online wacana Tunjangan Sertifikasi (Profesi Guru) yang Akan Dihapus

Saat ini mungkin banyak kabar beredar mengenai akan dihapuskannya santunan profesi guru atau yang umum juga disebut santunan sertifikasi guru (karena hanya diberikan pada guru yang bersertifikat profesi pendidik). Kabar-kabar semacam ini tentu sangat menarik perhatian para guru di seluruh pelosok negeri. Bagaimana tidak, santunan profesi yang nilainya sama dengan honor pokok guru itu jikalau dihapuskan tentu sangat berdampak pada banyak sekali aspek penghidupan guru yang bersangkutan. Akibatnya, pada banyak sekali media umum menyerupai grup-grup di facebook dan twitter banyak dishare artikel-artikel bombastis wacana ini. Pada dasarnya beberapa informasi itu harus kita cermati dengan bijak dan jangan pribadi terpancing begitu saja. Ada bermacam-macam motif yang dilakukan para pemilik media online untuk menciptakan isu semacam itu.

 Kabar Bombastis Media Online wacana Tunjangan Sertifikasi  Tidak Benar Tunjangan Profesi Guru Dihapus
isu wacana santunan profesi guru dan bantahan dari dirjen GTK

Jadi, benarkah santunan profesi guru atau umum disebut santunan sertifikasi guru itu akan dihapus? Dirjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, Bapak Sumarna Surapranata menyampaikan bahwa hal itu TIDAK BENAR. Pada website resmi Dirjen GTK Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/post/tunjangan-profesi-guru-tidak-dihapus) dia menyatakan bahwa tidak ada pembatalan santunan profesi untuk guru bersertifikat pendidik yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan santunan dimaksud.

Hal ini sanggup dibuktikan bahwa untuk tahun 2016, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp. 73 trilyun untuk membayar santunan profesi bagi guru-guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp. 7 trilyun untuk guru non-PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Bapak Sumarna Surapranata, pembayaran santunan profesi sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. 

Baca Juga:
Kabar Gembira: SKTP semester 1 tahun 2015/2016 telah Terbit. Cek punya Bapak/Ibu Guru masing-masing di sini!

Interpretasi Keliru UU Nomor 5 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014 

Munculnya isu wacana pembatalan santunan profesi guru menyerupai terkait dengan telah ditetapkannya UU Nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pembuat isu yang bombastis pada media massa online telah memakai interpretasi mereka masing-masing. Saat ini hukum mengenai santunan kinerja untuk guru PNS masih disiapkan oleh KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi) dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Interpretasi muncul ketika dalam UU No.5 tahun 2014 wacana ASN memuat Pasal 80 Ayat 2 yang berbunyi:"tunjangan tersebut mencakup santunan kinerja dan santunan kemahalan." Bapak Sumarna Surapranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup diartikan bahwa santunan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus alasannya ialah tidak tercantum dalam UU ASN.

Belum pula diterangkan menyerupai isu-isu yang dikala ini mencuat apakah santunan kinerja yang dimaksud dalam UU ASN itu sama dengan santunan profesi. Harusnya semua pihak menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP).

 

UKG 2015 Berkaitan dengan Rencana Pemotongan Tunjangan Profesi Guru, Benarkah?

Isu miring lainnya wacana pembatalan atau pemotongan santunan profesi guru tiba bersamaan dengan kabar akan dilaksanakannya kembali UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015. Benarkah isu ini? Ketika Bapak Sumarna Surapranata melaksanakan audiensi dengan para guru honorer di kantor Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi), dia menyampaikan bahwa isu itu tidaklah benar. UKG 2015 dilakukan untuk melengkapi potret kompetensi guru. Sebelumnya jumlah guru yang telah melaksanakan UKG hanya 1,6 juta orang. Pada tanggal 9 hingga dengan 27 Nopember 2015 nanti, UKG akan dilaksanakan bagi 3.015.315 orang guru termasuk guru honorer. Baca Siaran pers kemdikbud: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/4630.

Demikian bahasan mengenai isu pembatalan santunan profesi guru, UU Nomor 5 tahun 2014 wacana ASN (Aparatur Sipil Negara), santunan kinerja, dan UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015. Semoga bermanfaat dan mencerahkan. Wassalam.

Baca Juga: 
Cara Cek Jadwal UKG 2015 dan Tempat Ujian di Info GTK
Sumber http://novehasanah.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "Tidak Benar Dukungan Profesi Guru Dihapus"