Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014: Pengawas Sekolah Sanggup Dibebaskantugaskan Sementara Atau Diberhentikan

Saat ini banyak pengawas sekolah yang terancam dibebastugaskan sementara atau bahkan diberhentikan selamanya apabila tidak sanggup memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan. Sebuah Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota tanggal 30 Oktober 2015 yang kemudian telah menegaskan kembali bagaimana pengawas sekolah seharusnya berkinerja dalam pekerjaannya. Dengan dasar Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, serta Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, surat edaran tersebut meminta para pengawas untuk sesegeranya memberikan berkas usul evaluasi angka kredit.

Saat ini banyak pengawas sekolah yang terancam dibebastugaskan sementara atau bahkan diber Permendikbud Nomor 143 tahun 2014: Pengawas Sekolah Dapat Dibebaskantugaskan Sementara atau Diberhentikan
pengawas sekolah sanggup diberhentikan dari jabatannya kalau tidak memenuhi angka kreditnya
Para pengawas diberikan kesempatan untuk sanggup memenuhi angka kredit yang dibebankan kepadanya paling lambat sampai tanggal 30 Desember 2015 mendatang. Surat edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud ini tentu mengagetkan sebagian pengawas yang selama ini tidak melakukan kiprah pokok dan fungsinya dengan baik. Salah satu pemenuhan angka kredit yang diminta ialah terkait dengan karya tulis ilmiah yang ternyata tidak dibentuk oleh beberapa pengawas selama jabatannya. Padahal berdasarkan Permendikbud tahun 2014, pengajuan karya ilmiah sebagai bab dari unsur usulan angka kredit sangatlah penting. Dalam waktu yang tinggal sebulan lebih sedikit ini mampukah para pengawas tersebut memenuhi unsur karya tulis ilmiah dan harus termuat dijurnal yang terakreditasi.

Download Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya (plus Lampiran dan Format Pengusulan Angka Kredit Pengawas)


Mengutip Lampiran Permendikbud No. 143 tahun 2014, bahwa pengawas sekolah sanggup dibebastugaskan sementara apabila telah  5  (lima)  tahun  dalam  jabatan terakhir   tidak   dapat   mengumpulkan   angka   kredit   untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah ng jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki dengan didahului peringatan oleh pejabat berwenang yang memutuskan angka kredit.

Pengawas  Sekolah  yang  telah  menjalani  pemebebasan  sementara dapat   diangkat kembali   dalam   jabatan   fungsional   Pengawas Sekolah apabila telah  mengumpulkan  angka  kredit  yang  ditentukan,  diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak dibebaskan sementara dari jabatannya bagi Pengawas Sekolah kalau tetap tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, sehingga/selanjutnya yang bersangkutan sanggup diberhentikan dari jabatan pengawas sekolah untuk diangkat pada  jabatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Download Surat Edaran Dirjen GTK wacana Pengusulan Angka Kredit Pengawas Sekolah tanggal 30 Oktober 2015 untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Sumber http://novehasanah.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014: Pengawas Sekolah Sanggup Dibebaskantugaskan Sementara Atau Diberhentikan"