Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Pembelajar: Kegiatan Pasca Ukg Dari Kemdikbud

Siap-Siap Menjadi Guru Pembelajar

UPDATE: CARA REGISTRASI DI PORTAL GURU PEMBELAJAR (untuk kemudian LOGIN dan MELIHAT RAPOR UKG tahun 2015, sekaligus siap-siap ikut DIKLAT ONLINE)
Nah, sudah tahu kan kalau kini selain lagi ramai dibicarakan wacana training Kurikulum 2013, juga mulai hangat pula pembicaraan wacana Program Guru Pembelajar dari Kemdikbud yang ditujukan bagi seluruh guru pasca mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 yang lalu. Saat ini sudah mulai dilaksanakan training bagi instruktur-instruktur nasional dan mentor untuk kegiatan guru pembelajar tersebut. Lalu apa sih bekerjsama Program Guru Pembelajar itu maksudnya? Tulisan berikut mudah-mudahan sanggup membuka wawasan kita bersama mengenai kegiatan yang digagas mendikbud Anies baswedan tersebut.

Program Guru Pembelajar ialah sebuah kegiatan yang mulai dilaksanakan oleh Kemdikbud dalam rangka meningkatkan kompetensi guru melalui training dengan 3 moda (model), yaitu: moda tatap muka, moda daring (online) dan moda kombinasi (campuran tatap muka dan daring). Guru Pembelajar merupakan salah satu bentuk pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, di mana guru diperlukan sanggup menunjukkan bahwa dirinya ialah seorang pembelajar yang aktif. Menteri Anies Baswedan berharap bahwa melalui kegiatan ini, gambaran guru di mata masyarakat juga akan lebih meningkat.
CARA REGISTRASI DI PORTAL GURU PEMBELAJAR  Guru Pembelajar: Program Pasca UKG dari Kemdikbud
tampilan halaman depan situs gurupembelajar.kemdikbud.go.id


Saat ini situs Guru Pembelajar untuk pelaksanaan Program Buru Pembelajar tengah disiapkan pula, dan masih dalam pengembangan sebelum nantinya benar-benar sanggup dimanfaatkan oleh guru-guru untuk meningkatkan kompetensi mereka masing-masing berbasis kebutuhan yang telah dijaring datanya melalui UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 lalu.

Walaupun website ini belum sepenuhnya dibuka, untuk sekedar menambah wawasan, tak ada salahnya Bapak dan Ibu guru mencoba membukanya. Di sana paling tidak ketika ini telah sanggup melihat bayangan bakal menyerupai apa nantinya pelaksanaan Program Guru Pembelajar. Sekarang juga sudah sanggup melihat raport UKG lho (update).

Hasil UKG 2015 Secara Nasional

Berikut ialah beberapa poin penting wacana hasil UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015:
  • Hasil UKG 2015 bekerjsama cukup memprihatinkan alasannya dominan guru Indonesia masih mempunyai skor UKG yang lebih rendah dibanding standar minimal yang ditetapkan untuk tahun 2015 yaitu 55 yang merupakan angka SKM (Standar Kompetensi Minimal). Standar kompetensi minimal ini akan terus dinaikkan secara sedikit demi sedikit setiap tahunnya sehingga nantinya diperlukan menunjukkan peningkatan pula dari sisi kompetensi guru secara konkret di lapangan.
  • Sebanyak 305 kabupaten/kota (59%) yang berlokasi di luar Pulau Jawa menunjukkan skor UKG di bawah standar minimal 55. Ini tentu menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan kemajuan sektor pendidikan antara Pulau Jawa dengan kawasan atau pulau-pulau lainnya di Indonesia. Secara berurutan skor UKG dari yang tertinggi hingga tersendah menurut pulau-pulau besar di Indonesia adalah: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
  • Ternyata, secara statistik tidak ada perbedaan yang konkret antara skor UKG guru-guru yang berada di wilayah perkotaan (kotamadya) dengan wilayah yang lebih jauh dari sentra pemerintahan kawasan (kabupaten).
  • Guru-guru yang berusia 41 tahun lebih mempunyai kecendrungan skor UKG yang menurun. Makin berumur sang guru, makin rendah skor UKG yang diperolehnya.
  • Pada kenyataannya, nilai UKG guru PNS sekolah negeri lebih rendah dibanding guru-guru sekolah swasta. 
  • Yang cukup menggembirakan ialah guru-guru bersertifikasi mempunyai skor UKG lebih baik dibanding guru-guru yang belum mempunyai akta pendidik, baik untuk PNS, GTY, GTT, maupun Honor Daerah (Honda).
  • Guru-guru dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi mempunyai skor UKG lebih baik dibanding guru-guru dengan kualifikasi pendidikan yang lebih rendah.

Haruskan Guru Peduli dengan Skor UKG Mereka?

Menurut aba-aba Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, bahwa tentunya guru harus peduli dan berupaya meingkatkan skor UKG mereka alasannya ini ialah salah satu cara untuk menilai kinerja mereka, dan tentu saling bekerjasama dengan kompetensi yang dimiliki serta kaitannya dengan sertifikasi guru dan apresiasi (penghargaan-salah satunya dengan bentuk dukungan profesi). Nah, kalau sudah begini aba-aba mendikbud, silakan terjemahkan sendiri kalau hasil atau skor UKG para guru tidak meningkat sehabis nantinya mengikuti Program Guru Pembelajar.

Memang, seorang guru haruslah menjadi seorang pembelajar. Ia harus selalu membuatkan diri biar menjadi semakin profesional dan mempunyai kompetensi yang baik. Menjadi guru itu tak cukup hanya mempunyai hati yang lapang dada dan semangat kerja yang baik. Ada unsur-unsur lain yang juga harus dimiliki yang disebut sebagai kompetensi guru yang 4 macam itu: profesional, akademik, sosial, dan kepribadian.

Bapak dan Ibu Guru Harus Ikut Moda Diklat Guru Pembelajar yang Mana ya?

Bapak dan Ibu Guru yang telah mengikuti UKG akan dibagi menjadi 3 kelompok besar, menurut capaian nilai UKG yang telah diperoleh pada tahun 2015 yang lalu. Pembagian ini didasarkan pada berapa banyak modul/materi yang harus dipelajari oleh masing-masing guru dalam Program Guru Pembelajar yang harus dan wajib diikutinya nanti.
CARA REGISTRASI DI PORTAL GURU PEMBELAJAR  Guru Pembelajar: Program Pasca UKG dari Kemdikbud
contoh tampilan raport hasil UKG 2015 seorang guru


Hasil UKG setiap guru disajikan dalam bentuk grafik dengan 10 batang horisontal yang menunjukkan materi/modul terkait kompetensi akademik dan profesional yang harus dikuasainya. Hasil UKG 2015 ini ada pula yang menyebutnya sebagai raport UKG dan telah diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Batang-batang horisontal ini sanggup berwarna merah, sanggup pula berwarna abu-abu. Jika batang berwarna abu-abu berarti untuk materi/modul tersebut guru yang bersangkutan berhasil mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) dan dinyatakan lulus. Sementara kalau batang berwarna merah berarti skor UKG guru yang bersangkutan untuk modul/materi tersebut belum mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM). Perhatikan teladan sebuah raport UKG pada gambar di atas. Guru yang bersangkutan mempunyai 8 batang berwarna merah (8 modul/materi yang belum mencapai Kriteria Capaian Minimal) dan 2 batang berwarna abu-abu (2 modul/materi telah mencapai atau melebihi Kriteria Capaian Minimal).

Adapun penjabaran guru menurut moda diklat yang harus diikutinya dalam Program Guru Pembelajar ialah sebagai berikut.
  1. Guru dengan 8 hingga 10 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Tatap Muka.
  2. Guru dengan 6 hingga 7 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Kombinasi (Tatap Muka yang dikombinasi Daring/Online).
  3. Guru dengan 3 hingga 5 modul merah harus mengikuti Program Guru Pembelajar moda Daring/Online.
  4. Guru dengan 0 hingga 2 modul merah akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional dalam Program Guru Pembelajar. Walaupun menjadi pelatih nasional atau mentor, guru dengan 1 atau 2 modul merah tetap harus mengikuti diklat dengan moda daring (online) biar semua mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) dan tak ada lagi batang berwarna merah pada raport UKGnya.
Diklat yang diikuti guru pembelajar akan berbeda-beda bergantung pada bab modul mana ia masih belum mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) yang ditunjukkan oleh warna merah pada raport UKGnya.

Program Guru Pembelajar akan melibatkan yaitu P4TK (Pusat Pengembangan dan Pembedayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga publik.

P4TK akan menyiapkan direktori diklat pada situs gurupembelajar.kemdikbud.go.id, modul-modul, CD interaktif, modul e-PKB, bank soal UKG, hingga penyiapan Instruktur Nasional. KKG, MGMP, KKPS, MKKPS dan asosiasi profesi juga akan terlibat dalam pelaksanaan diklat guru pembelajar. Modul-modul disiapkan menurut Standar Kompetensi Guru yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.

Nah, sudah punya sedikit gambaran mengenai Program Guru Pembelajar? untuk menambah kejelasan, Bapak dan Ibu guru juga sanggup membaca slide sosialisasi Program Guru Pembelajar yang sanggup didownload pada link berikut DOWNLOAD.


Sumber http://novehasanah.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "Guru Pembelajar: Kegiatan Pasca Ukg Dari Kemdikbud"