Permendikbud Nomor 26 Tahun 2018 Wacana Standar Sarana Prasarana
Silakan download Permendikbud Nomor 26 tahun 2018 ihwal Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Petes dan latihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi Akuntansi pada link yang disediakan di selesai goresan pena ini.
Standar sarana dan prasarana forum kursus dan petes dan latihan mencakup beberapa aspek kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana. Standar sarana dan prasarana forum kursus dan petes dan latihan bertujuan untuk menunjang kelancaran pemenuhan standar sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan forum kursus dan petes dan latihan dalam rangka mempersembahkan layanan prima bagi penerima bimbing kursus dan petes dan latihan serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mempunyai daya saing.
Standar sarana dan prasarana mencakup 5 (lima) jenis keterampilan yang terdiri atas:
a. bahasa;
b. fotografi;
c. merangkai bunga kering dan bunga buatan;
d. pijat pengobatan refleksi; dan
e. teknisi akuntansi.
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggara pendidikan kursus dan petes dan latihan wajib memenuhi standar sarana dan prasarana menyerupai yang dimaksud Peraturan Menteri ini paling usang 5 (lima) tahun semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (1 Juli 2018).
Silakan download Permendikbud Nomor 26 tahun 2018 ihwal Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Petes dan latihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi Akuntansi beserta Lampiran
Download Juga:
Permendikbud Nomor 20 tahun 2018 ihwal SKL (Standar Kompetensi Lulusan) terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013
Permendikbud Nomor 21 tahun 2018 ihwal Standar Isi pada Kurikulum 2013 untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 ihwal Standar Proses pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013
Permendikbud Nomor 23 tahun 2018 ihwal Standar Penilaian pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Sumber http://novehasanah.blogspot.com/
download permendikbud nomor 26 tahun 2018 ihwal Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus |
Standar sarana dan prasarana forum kursus dan petes dan latihan mencakup beberapa aspek kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana. Standar sarana dan prasarana forum kursus dan petes dan latihan bertujuan untuk menunjang kelancaran pemenuhan standar sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan forum kursus dan petes dan latihan dalam rangka mempersembahkan layanan prima bagi penerima bimbing kursus dan petes dan latihan serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mempunyai daya saing.
Standar sarana dan prasarana mencakup 5 (lima) jenis keterampilan yang terdiri atas:
a. bahasa;
b. fotografi;
c. merangkai bunga kering dan bunga buatan;
d. pijat pengobatan refleksi; dan
e. teknisi akuntansi.
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggara pendidikan kursus dan petes dan latihan wajib memenuhi standar sarana dan prasarana menyerupai yang dimaksud Peraturan Menteri ini paling usang 5 (lima) tahun semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (1 Juli 2018).
Silakan download Permendikbud Nomor 26 tahun 2018 ihwal Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Petes dan latihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi Akuntansi beserta Lampiran
Download Juga:
Permendikbud Nomor 20 tahun 2018 ihwal SKL (Standar Kompetensi Lulusan) terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013
Permendikbud Nomor 21 tahun 2018 ihwal Standar Isi pada Kurikulum 2013 untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 ihwal Standar Proses pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013
Permendikbud Nomor 23 tahun 2018 ihwal Standar Penilaian pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Sumber http://novehasanah.blogspot.com/
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 26 Tahun 2018 Wacana Standar Sarana Prasarana"