Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Wesel, Unsur, Syarat, & Macam-Macam Wesel

Secara etimologi, pengertian wesel berasal arti istilah belanda "Wesel". Arti dari Wessel ini ialah kesamaan dalam bahasa inggris yang disebut dengan 'Bill Of Exchange", Sedangkan dalam bahasa prancis, arti kata Wesel disebut dengan "Letter de Change".

Sedangkan dalam pengertian Wesel dalam KUHD tidak mempersembahkan definisi, akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang sudah membuktikan definisi dari Wesel.

Pengertian Wesel berdasarkan KUHD yang membuktikan bahwa arti dari surat wesel yakni surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan adanya tanggal dan daerah tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa ada syarat kepada yang tersangkut untuk membayar adanya sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pengggantinya, pada tanggal dan waktu tertentu. 

Pengertian surat Wesel Menurut Para Ahli 

Menurut Mahmoeddin, pengertian surat wesel yakni homogen surat berharaga dan termasuk surat tagihan orang, serta ialah suatu perintah tertulis yang tidak bersyarat dari penanda tangan (penarik) kepada seseorang atau bank (tertarik) untk membayar tanpa syarat suatu jumlah uang tertentu kepada orang atau pihak tetentu atau orang yang ditunjuk olehnya kepada pembawa. 

Unsur-Unsur Wesel

Berdasarkan pengertian tersebut, diketahui bahwa surat wesel mempunyai unsur-unsur sebagai diberikut:

a. Surat berharga yang bertanggal dan mencantumkan daerah penerbitannya.
b. Merupakan perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
c. Pihak-pihak yang terkait yakni penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen. 

Syarat-Syarat Wesel Menurut 100 KUHD 

Adapun terkait wesel di Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa asing, sedangkan untuk hukum yang tercantum dalam buku ke VI KUHD berdasalkan pasal 1000 sampai dengan pasal 173. Surat wesel harus berdasarkan persyaratan yang sudah ditentukan pada pasal 100 KUHD.

Adapun syarat semoga dikatakan sebagai Wesel:
  1. Kata "Surat Wesel" yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai untuk menulis wesel tersebut.
  2. Adanya perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pembayar/tertetarik/betrolene/drawee
  4. Tanggal pembayaran
  5. Penetapan daerah dimana pembayaran dilakukan.
  6. Nama orang atau pihka kepada siapa, atau pihak lain yang ditnjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan/nemer.
  7. Tanggal dan daerah wesel ditarik/diterbitkan.
  8. Tanda tangan penerbit.
Sejumlah syarat yang berjumlah 8 tersebut, selalu tercantum dalam surat wesel. Jika demikian tidak terpenuhi dari salah satu syarat dari surat wesel,, maka sanggup dikatakan tidak berlaku kecuali dalam hal-hal sebagai diberikut:.. 
  1. Kalau tidak diputuskan dhari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel unjuk).
  2. Kalau tidak ditetpakan daerah pembayarannya yang dtulis disamping nama tertarik dianggap sebagai daerah pembayaran dari daerah dimana tertarik berdomisili.
  3. Kalau tidak disebutkan daerah wesel itu ditarik, maka daerah yang disebutkan tersebut disamping penarik diangggap daerah tertariknya wesel itu. 

Macam-Macam Wesel

Macam-macam wesel sebagaimana diatur dalam KUHD, wesel tersebut dibagi dalam beberapa macam hal antara lain sebagai diberikut..

a. Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)

Wesel atas pengganti penerbit yakni wesel yang diteribitkan dengan menunjuknya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama yakni orang atau pihak yang sama.

b. Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD) Wesel ini yakni wesel yang diterbitkan dengan menajdikan penerbitnya sebagai tersangkut atau dengan kata lain penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya sehingga penerbit dan tersangkut ialah pihak yang sama.

c. Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)
Maksud dari wesel dalam hal ini untuk perhitungan orang ketiga yakni wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya pihak ketiga. Padaumumnya pihak penerbit yakni bank.

d. Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (pasal 102a ayat 1 KUHD)
Wesel inkaso yakni wesel yang diterbitkan dengan tuuan untuk mempersembahkan kuasa kepada pemegang pertama untuk menagih sejumlah uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

e. Wesel Berdumisili (pasal 103 KUHD)
Wesel berdumisili berarti wesel yang diterbitkan dengan cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditentukan pada daerah tinggal dari pihak ketiga (baik di daerah tinggal tersangkut maupun dari daerah lain). Tujuan utamanya yakni dengan mempergampang pembayaran.

f. Wesel Berdumisili Blangko (pasal 126 KUHD)
Yang dimaksud dengan wesel berdumisili blangko yakni wesel yang diterbitkan melalui dengan ketentuan pembayaran yang dilakukan "ditempat lain", yang mempunyai perbedaan dengan daerah berdimilisi yang bersangkutan.

Padal wesel ini tidak ditunjuk nama dan juga daerah yang membayar. Baru pada ketika wesel yang tersebut diakseptasi akan ditunjuk nama dan daerah pembayran oleh akseptan.

Demikianlah gosip terkena Pengertian Wesel, Unsur, Syarat, & Macam-Macam Wesel.


Semoga gosip ini sanggup menambah cakwarawal pengetahuan kita dan bermanfaa kehidupan sekitar. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Posting Komentar untuk "Pengertian Wesel, Unsur, Syarat, & Macam-Macam Wesel"