Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Surat Izin Daerah Perjuangan (Situ), Fungsi & Syarat/Cara Menciptakan Situ

Surat Izin Tempat Usaha atau SITU ialah izin yang paling penting bagi yang ingin mendirikan suatu perusahaan. Hal demikian sangatlah berperan penting bagi keberlangsungan peruahaan. Betapa tidak, SITU yakni hal yang dipersyaratkan diharapkan bagi setiap perusahaan. Selain biar menghindari adanya kerugian atau suatu problem kedepannya. Juga SITU atau surat izin tempat usaha, juga yakni tertulis dalam Undang-undang.

Akan tetapi, kalau tidak mempunyai SITU atau surat izin tempat usaha, maka akan menerima sanksi. Perlu diketahui bahwa Surat Izin Tempat Usaha (SITU), ialah satu dokumen dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sehingga, dalam tata cara atau syarat membuat SITU diharapkan SIUP juga. Begitu pula sebaliknya. Olehnya itu, terkait cara membuat SITU, terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam membuat SITU.

Namun, kalau tidak mempunyai keduanya baik Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka akan berdampak atau berakibat pada perusahaan anda, salah satunya dengan didiberikan hukuman atau denda berupa pemberhentian perusahaan.

Olehnya itu, ada baiknya dan memang semestinya, setiap kalangan yang ingin membentuk suatu perjuangan atau perusahaan diharapkan adanya Surat izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mana mempunyai mekanisme atau tata cara yang diharapkan dalam melengkapi syarat-syarat membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha).

Perizinan yakni pemdiberian legalitas kepada seseorang atau pelaku perjuangan atau acara tertentu yang dilakukan dalam bentuk izin maupun yang tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak dipakai dalam aturan administrasi, untuk mengemudikan tingkah laris para masyarakat. Tidak spesialuntuk itu, izin kerap diartikan sebagai keringanan atau pelepasan atau pembahasan dari suatu larangan. 

Lisensi yakni suatu izin yang mempersembahkan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi dipakai untuk menyatakan adanya suatu izin dalam memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus ataupun istimewa. 

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Apa itu SITU? 

Sedangkan untuk pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yakni surat untuk memperoleh ujin sebuah perjuangan di sebuah lokasi perjuangan dengan maksud biar tidak menjadikan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. 

Surat demikian mempunyai dasar aturan yakni didasarkan pada peraturan kawasan dari domisili perusahaan terkait. Adapun dasar aturan kepemilikan SITU diatur dalam peraturan kawasan yang terdapat di setiap daerah. Pemegang Izin tempat perjuangan (situ) yakni setiap orang atau tubuh atas nama siapa izin tempat perjuangan didiberikan. 

Pengertian surat izin tempat perjuangan berdasarkan peraturan kawasan nomor 7 tahun 2000 ihwal Izin Tempat Usaha yakni suatu yang dipakai untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan orisinil daerah, maka pemdiberian izin bagi tempat perjuangan perlu dikenakan retribusi. Adapun Retribusi Tempat Usaha yakni suatu pungutan yang harus dibayar/dilunasi oleh pengusaha atau memegang izin yang mempersembahkan dan atau keperluan tempat usaha. 

Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun). Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku untuk jangka waktu, dikelaurkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang sudah diputuskan. 

Diketahui Izin Tempat Usaha (SITU) dimana penguasaha atau pemegang Tempat Usaha, wajib melaksanakan registrasi ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan membayar retribusi yang sudah diputuskan. 

Sedangkan untuk kepentingan penertiban dan pengawasan, Walikota melaksanakan investigasi tahunan terhadap setiap izin tempat perjuangan yang sudah dikeluarkan dan mempersembahkan surat investigasi tahunan kepada pengusaha atau pemegang izin tempat perjuangan sebagai tanda sudah dilakukannya investigasi tahunan. 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 46/-DAG/PER/9 ihwal penerbitan Izin Usaha berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yakni surat untuk memperoleh ijin sebuah perjuangan di sebuah lokasi perjuangan dengan maksud biar tidak menjadikan adanya gagasan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. 

Surat demikian mempunyai dasar aturan yakni yang berdasarkan peraturan kawasan dari domisili perusahaan terkait. Dasar aturan kepemilikan SITU diatur dalam peraturan kawasan yang terdapat disetiap daerah. 

Syarat Dalam Pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Adapun syarat-syarat dalam Pembuatan SITU antara lain: 
  • Mengisi formulir undangan
  • Surat keterangan domisili perusahaan dari Desa
  • Surat pernyataan tetangga
  • Surat keterangan status tanah atau bangunan
  • Copy KTP pemilik
  • Menghadirnya rekomendasi izin tempat perjuangan dari kecamatan
  • Copy sertifikat pendirian bagi perusahaan yang berstatus tubuh aturan atau juga tubuh perjuangan atau rekaman anggaran dasar yang sudah disahkan bagi koperasi.  
  • Foto undangan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah.
  • Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan.
  • Denah lokasi tempat usaha.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/ RW.
  • Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Syarat lain: 

1. Syarat Keamanan
  • Perusahaan menyediakan alat pemadam kebakaran.
  • Menyediakan materi yang simpel dan penyimpanan barang tersebut dengan aman.
  • Bangunan perusahaan terdiri dari materi yang tidak simpel terbakar
  • Ikut dan taat pada undang-undang keselamatan kerja.
2. Syarat Ketertiban
  • Harus menjaga ketertiban
  • Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum.
  • Melebihi ketentuan jam kerja, sanggup dilakukan dengan izin khusus. 
3. Syarat Kesehatan 
  • Memelihara dan juga menjaga kemembersihkanan
  • Menyediakan tempat pembuan sampah atau kotoran.
  • Menyediakan pencegahaan kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
  • Penyediaan alat-alat kontribusi pertama pada kecelakaan. 
4. Syarat-Syarat lain
  • Perusahaan diwajibkan mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang mempunyai KTP.
  • Menjaga keindahan lingkungan dan menjagai penghijauan terkait perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut. 
 atau SITU ialah izin yang paling penting bagi yang ingin mendirikan suatu perusahaan Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi & Syarat/Teknik Membuat SITU
Ilustrasi: Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi & Syarat/Teknik Membuat SITU 

Demikianlah informasi Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi, & Syarat/Teknik Membuat SITU. Semoga isu ini sanggup memperkaya khazanah pengetahuan kita dan bermanfaa dalam menjalankan suatu usaha. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Posting Komentar untuk "Pengertian Surat Izin Daerah Perjuangan (Situ), Fungsi & Syarat/Cara Menciptakan Situ"