Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Beri Eksekusi Fisik Pada Siswa Di Sekolah

Jangan Beri Hukuman Fisik Pada Siswa Di Sekolah

Hukuman fisik yaitu eksekusi yang diberikan kepada siswa secara fisik ibarat memukul, menjewer, bangkit dengan satu kaki di depan kelas, dan bentuk-bentuk lainnya. Tujuan diberikannya eksekusi fisik ini oleh guru yaitu semoga siswa sanggup meratapi perbuatannya yang jelek semoga tidak mengulanginya lagi. Tetapi benarkah eksekusi fisik efektif untuk mencegah siswa berperilaku jelek (melanggar peraturan)? Ini yaitu sebuah pertanyaan besar yang harus dijawab oleh kita para pendidik di negeri tercinta ini.

Hukuman fisik dalam pendidikan di Indonesia


Di Indonesia, eksekusi fisik cukup umum ditemukan di banyak sekolah. Alasan mengapa beberapa guru suka memberi eksekusi fisik pada siswa tentunya lantaran mereka menganggap eksekusi fisiklah yang paling efektif untuk menhentikan atau mencegah siswa berperilaku jelek yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah. Hukuman fisik sanggup kita temukan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah.

Di Indonesia, tidak ada aturan yang secara khusus melarang guru memperlihatkan eksekusi fisik. Bahkan mendikbud Mohammad Nuh yang pernah ditanya wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta (Jumat, 7-9-2012) soal eksekusi fisik menyampaikan bahwa eksekusi fisik sah-sah saja diberikan, hanya saja harus mendidik dan merupakan jalan terakhir yang diberikan untuk memperlihatkan pemahaman pada siswa. (lihat artikel  di https://duniainformasisemasa335.blogspot.com//search?q=cara-mengatur-disiplin-kelas-anak-sd" target="_blank">Cara Mengatur dan Memanajemen Disiplin Kelas Siswa SD Kelas Tinggi

Akan tetapi, walaupun demikian, di luar sana, walaupun eksekusi fisik tidak dianggap perbuatan melanggar hukum, tunjangan eksekusi fisik dilakukan dengan pengawasan yang ketat oleh pihak sekolah sehingga kemungkinan-kemungkinan jelek akhir tunjangan eksekusi fisik sanggup dihindarkan. Bagaimana dengan Indonesia? Sepertinya, tunjangan eksekusi fisik kepada siswa lebih sering berupa tindakan sebagai jawaban otomatis terhadap sikap jelek siswa. Akibatnya banyak guru yang dalam keseharian mereka suka menerapkan eksekusi fisik cenderung asal dalam memberikannya. Lihat saja bagaimana berita-berita di media massa yang menyebutkan bagaimana guru-guru kita telah memberi eksekusi fisik yang impulsif dan berujung cedera pada anak didik. Tidak jarang pula, guru pada akhirnya harus berhadapan dengan meja pengadilan dan ujung-ujungnya meringkuk di dalam bilik jeruji besi.

Kebanyakan Melarang Penggunaan Hukuman Fisik

Kebanyakan negara-negara melarang eksekusi fisik untuk anak di sekolah dan dianggap pelanggaran hukum. Negara yang pertama kali melarang praktik penggunaan eksekusi fisik di sekolah yaitu Polandia. Negara-negara yang menganggap tunjangan eksekusi fisik yaitu sebuah pelanggaran aturan antara lain negara-negara Eropa, Kanada, Korea Selatan,  New Zealand, dll. Argentina telah melarang segala bentuk eksekusi fisik semenjak tahun 1813, kemudian dilegalkan pada tahun 1817, kemudian kembali tidak boleh pada tahun 1980an. RRC telah melarang eksekusi fisik semenjak tahun 1949, Itali (1928), Rusia (1917), Irlandia (1982), India (2000) dan Belanda (1920). Selain itu masih banyak lagi negara-negara lain yang telah menyatakan bahwa memberi eksekusi fisik kepada siswa itu merupakan pelanggaran hukum.

Apa hasilnya kalau eksekusi fisik diberikan pada siswa?

Beberapa penelitian memperlihatkan bahwa tunjangan eksekusi fisik pada akhirnya akan berdampak jelek pada siswa seperti: meningkatnya keagresifan siswa, sikap merusak(fasilitas sekolah), vandalisme (corat-coret), prestasi berguru menjadi rendah, menurunnya kemampuan perhatian pada pembelajaran, meningkatnya angka putus sekolah, takut sekolah (fobia), menghindari sekolah, rendah diri, ragu-ragu, depresi, keluhan sakit, bunuh diri, sampai pembangkangan kepada guru. Beberapa peneliti ibarat jago psikologi Jerman Richard von Krafft-Ebing juga melihat munculnya tendensi sadisme dan masokisme yang menjadi berkembang pada belum dewasa yang sering menerima eksekusi fisik.

Jika eksekusi fisik tidak baik, apa yang sanggup dilakukan guru untuk memperbaiki kelakuan siswa?
Guru sanggup melaksanakan pendekatan secara personal kepada siswa yang melaksanakan pelanggaran tata tertib sekolah. Pendekatan secara personal sanggup dilakukan dengan berbicara dari hati ke hati perihal alasan mereka melaksanakan pelanggaran. Sanksi yang mendidik sanggup diberikan sebagai konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan. contohnya saja, kalau buang sampah sembarangan di lingkungan sekolah dianggap sebagai suatu pelanggaran tata tertib, maka hukuman berupa membersihkan bab halaman atau ruangan yang dikotorinya yaitu bentuk hukuman yang sesuai. Beberapa hukuman sanggup dimuat dan disusun kemudian dipertimbangkan untuk menjadi bab dari tata tertib sekolah. Kaprikornus ketika siswa melaksanakan pelanggaran, mereka telah tahu apa konsekuensi (sanksi) yang akan mereka terima. Baca juga: CARA MENGATASI MASALAH DISIPLIN SISWA

Tips Terkait Pelanggaran Tata Tertib oleh Siswa

Penting bagi siswa untuk menyadari bahwa segala tata tertib yang dibentuk (bahkan sanggup dengan melibatkan siswa-siswa ketika membuatnya) yaitu bertujuan untuk kebaikan semua orang di lingkungan sekolah. Selain itu, perlu bagi guru untuk bijak dalam memperlihatkan hukuman (bukan eksekusi fisik), apalagi kalau eksekusi fisik diberikan secara impulsif tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan pelanggaran yang dilakukan oleh siswa. Guru juga harus menjaga emosinya ketika memperlihatkan hukuman sehingga ia tidak akan terlibat dengan tunjangan eksekusi fisik yang membahayakan keselamatan siswa (baik secara fisik maupun mental), yang tidak hanya merugikan siswa tapi juga merugikan guru yang bersangkutan lantaran harus berhadapan dengan aturan semisal kasus kekerasan fisik terhadap anak. Wibawa seorang guru tidaklah sama makna dengan guru yang ditakuti siswa lantaran mereka tidak berani melanggar peraturan oleh alasannya yaitu bisa dihukum. Seyogyanya, mengikuti semua tata tertib dan aturan yang berlaku didasari oleh pemahaman siswa bahwa mereka memang penting untuk menaatinya lantaran berkaitan dengan kepentingan dirinya sendiri dan orang banyak. Guru yang berwibawa yaitu guru yang disegani siswa lantaran mempunyai pengetahuan yang lyas dan dalam, bertindak secara proporsional dan adil, ramah dan menyenangkan.

Demikian goresan pena perihal eksekusi fisik di sekolah, semoga mempunyai manfaat bagi kita semua. Jika para pembaca mempunyai pemikiran-pemikiran lain atau yang belum terungkap dalam goresan pena ini, silakan membaginya di kolom komentar di bawah. Wassalam.
Sumber http://novehasanah.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "Jangan Beri Eksekusi Fisik Pada Siswa Di Sekolah"