Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Kembali Ke Negara Kesatuan Ri (Nkri)



Perjuangan bersenjata dan diplomasi alhasil bangsa Indonesia memperoleh ratifikasi kedaulatan dan Belanda. Penanhadiranan ratifikasi kedaulatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949. melaluiataubersamaini diakuinya kedaulatan Indonesia ini maka bentuk negara Indonesia yaitu menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan Undang - Undang Dasar atau Konstitusi yang dipakai yaitu Undang- Undang Dasar RIS.

        Tentunya kalian masih ingat bahwa salah satu hasil Konferensi Meja Bundar adalah bahwa Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Selanjutnya sesudah KMB kemudian dilaksanakan pengakuan kedaulatan dan Belanda kepada RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Berdasarkan Undang-Undang Dasar RIS bentuk negara kita yaitu federal, yang terdiri dan tujuh negara cuilan dan sembilan tempat otonom. Adapun tujuh negara cuilan RIS tersebut adalah:
Tujuh negara cuilan RIS
Adapun tujuh negara cuilan RIS tersebut adalah

(1) Sumatera Timur,
(2) Sumatera Selatan,
(3) Pasundan,
(4) Jawa Timur,
(5) Madura,
(6) Negara Indonesia Timur, dan
(7) Republik Indonesia (RI).

Kesembilan tempat otonom
Sedangkan kesembilan tempat otonom itu adalah:

(1) Riau,                                                                              (6) Banjar,
(2) Bangka,                                                                          (7) Kalimantan Tenggara,
(3) Belitung,                                                                         (8) Kalimantan Timur, dan
(4) Kalimantan Baràt,                                                             (9) Jawa Tengah.
(5) Dayak Besar,

Negara-negara bagian di atas serta daerah- tempat otonom ialah negara boneka ( tidak sanggup bergerak sendiri) yaitu ciptaan Belanda. Negara- negara boneka ini dimaksudkan akan dikendalikan Belanda yang bertujuan untuk mengalahkan RI yang juga ikut di dalamnya. Bentuk negara federalis bukanlah bentuk negara yang dicita- citakan oleh bangsa Indonesia sébab tidak sesuai dengan cita- cita

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh sebab itu sesudah RIS berusia kira- kira enam bulan, suara- bunyi yang menghendaki biar kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat. Sebab jiwa Prokiamasi 17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia. Hal inilah yang menjadi alasan bangsa Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan golongan mereka yang oke dengan bentuk negara Serikat (golongan federalis) semakin terlihat kejahatannya ketika Sultan Hamid dan Kalimantan Barat yang menjabat sebagai Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling. Raymond Westerling melaksanakan aksi pembantaian terhadap ribuan rakyat di Sulawesi Selatan yang tidak berdosa dengan memakai APRAnya.

          Petualangan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung pada bulan Januari 1950 mengakibatkan rakyat semakin tidak puas terhadap kondisi pemerintahan RIS. Oleh sebab itu rakyat Bandung menuntut dibubarkannya pemerintahan negara Pasundan untuk menggabungkan diri dengan RI. Pada bulan Februari 1950 pemerintah RIS mengeluarkan undang-undang darurat yang isinya pemerintah Pasundan menyerahkan kekuasaannya pada Komisaris Negara (RIS), Sewaka.
Gerakan yang dilakukan di Pasundan ini kemudian diikuti oleh Sumatera Selatan dan negara-negara cuilan lain. Negara-negara cuilan lain yang menyusul itu cenderung untuk bergabung dengan RI. Pada simpulan Maret 1950 Tinggal Empat negara cuilan saja dalam RIS adalah..
1.      Kalimantan Barat,
2.      Sumatera Timur,
3.      Negara Indonesia Timur,

           Dan RI setelah diperluas. Selanjutnya pada tanggal 21 April 1950 Presiden Sukawati dan NIT mengumumkan bahwa NIT bersedia bergabung dengan RI menjadi negara kesatuan.

        Melihat donasi untuk kembali ke NKRI semakin luas, maka diselenggarakanlah pertemuan antara Moh. Hatta dan RIS, Sukawati dan Negara Indonesia Timur dan Mansur dan Negara Sumatera Timur. Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah konferensi antara wakil-wakil RIS yang juga mewakili NIT dan Sumatera Timur dengan RI di Jakarta. Dalam konferensi ini dicapai akad untuk kembali ke Negara Kesatuan RI. Kesepakatan inii sering disebut dengan Piagam Persetujuan,
Piagam Persetujuan,

Piagam Persetujuan, yang isinya sebagai diberikut.
1). Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dan negara RIS yang menurut Prokiamasi 17 Agustus 1945.
2). Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut dan akad kembali ke NKRI maka proses kembali ke NKRI tersebut dilakukan dengan cara mengubah Undang-Undang Dasar RIS menjadi Undang- Undang Dasar Sementara RI. Undang Dasar Sementara RI ini disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggäl 17 Agustus 1950.
melaluiataubersamaini demikian semenjak dikala itulah Negara Kesatuan RI memakai Undang-Undang Dasar Sementara (1950) dan demokrasi yang diterapkan yaitu Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Makara tidak sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang memakai Sistem Kabinet Presidensil.


Posting Komentar untuk "Proses Kembali Ke Negara Kesatuan Ri (Nkri)"