Sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pbb) Dan Badan-Badan Pembantu Kiprah Pbb
Sejarah: Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau united Nation Organization (UNO) sanggup dipandang sebagai kelanjutan Liga Bangsa-Bangsa (LBB atau Leuge of Nations). Liga Bangsa-Bangsa gagal dalam melakasnakan tugasnya, sehingga banyak anggotanya yang keluar dan dengan pecahnya Perang Dunia II bulan September 1939, maka secara tidak pribadi LBB sudah bubar. Pada awal terjadinya Perang Dunia II, para pemimpin dunia atau negarawan dari banyak sekali negara kembali memikirkan usaha-usaha yang sanggup ditempuh dalam membuat dan memelihata perdamaian dunia yang infinit awet. Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa bangun setelah melalui proses permufakatan dan perjanjian-perjanjian perdamaian, selama berlangsungnya Perang Dunia II dan setelah perang Dunia II. Perdana Menteri Inggris Winston Churchill dan Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt mengadakan pertemuan di atas Kapal Augusta diTeluk New Foundland. Pertemuan ini menghasilkan suatu piagam yang disebut Atlantic Charter. Atlantic Charter ini disahkan sebagai dasar berdirinya organisasi internasional yang baru, untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal melakukan tugasnya. Isi pokok Atlantic Charter yaitu
Perlu adanya kesepakatan dan kolaborasi antarbangsa/negara dalam menuntaskan sengketa-sengketa internasional.
Sebagai kelanjutan dan disahkannya Atlantic Charter, maka pada permulaan tahun 1945 wakil-wakil dari 50 negara yang disponsori oleh 4 negara besar yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia, dan Cina berkumpul di San Fransisco (Amerika Serikat) untuk membicarakan dan membentuk organisasi sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Konferensi San Fransisco berhasil menyusun suatu piagam yang dikenal dengan Charter For Peace (Piagam Perdamaian). Isi pokok Charter For Peace adalah..
bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk memilih nasib sendiri (Right of Self determination).
Piagam inilah yang melandasi aktivitas dan organisasi internasional yang disebut dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Organization (UNO). Istilah United Nations pertama kali dipergunakan oleh Franklin Delano Roosevelt pada tanggal 1 Januari 1942. Piagam Perdamaian yang ditanhadirani oleh 50 negara penerima Konferensi San Fransisco, belum sanggup melakukan tugasnya, alasannya yaitu belum menerima pengukuhan dan persetujuan dan dewan legislatif masing-masing negara
peserta. Baru pada tanggal 24 Oktober 1945, tubuh tersebut disahkan oleh sebagian besar dari negara peserta. Sehingga tanggal 24 Oktober 1945 secara resmi diakui sebagai hari berdirinya PBB.
Markas besar PBB didirikan di atas tanah yang disumbangkan oleh John Davison Rockefeller Junior yang terletak ditepi East River, Lake Succes, New York. PBB sebagai tubuh dunia yang bangun setelah Perang Duna II mempunyai suatu tujuan yaitu :
a).Menjamin perdamaian dunia hak-hak insan kemajuan sosial-ekonomi
b).Perselisihan harus diselesaikan dengan jalan tenang dan dilarang ada perang.
c).Tidak boleh melanggar kedaulatan negara lain.
d).Tidak boleh ikut campur tangan terkena urusan dalam negeri suatu negara.
e).Mengadakan tindakan kolaborasi terhadap negara-negara yang membahayakan perdamaian dunia.
Untuk sanggup menjadi negara anggota PBB terdapat beberapa syarat di antaranya:
a).Cinta damai,
b).Menerima dan menyetujui/tunduk kepada piagam PBB,
c).Sanggup serta dan bersedia untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam piagam PBB,
d).Disetujui Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.
Pada Mulanya yang menjadi anggota PBB adalahke 50 penerima Konfrensi San Fransisco. Negara-negara tersebut sanggup disebut sebagai anggota asli.Namun negara-negara anggota PBB terus bertambah dan sampai September 2006 tercatat sebanyak 192 negara menjadi anggota PBB !.
PBB sebagai forum dunia mempunyai badan-badan yang berkecimpung dalam banyak sekali urusan yang menyangkut masalah-masalah internasional. Badan-Badan yang Memmenolong Tugas PBB di antaranya:
1. Majelis Umum (General Assembly)
Badan ini sebagai tubuh legeslatif PBB dengan keanggotaannya terdiri atas tiruana wakil dan negara anggota. Tiap negara anggota dilarang mempunyai lebih dan lima orang wakil yang duduk dalam mejelis ini. Sidang Umum dan mejelis ini berlangsung sekali dalam setahun. Akan tetapi apabila Dewan Keamanan atau sebagian besar dan anggota Mejelis Umum meminta diadakan Sidang Luar Biasa, maka Mejelis Umum sanggup mengadakan Sidang Istimewa.
Ketua Majelis Umum dipilih oleh anggota untuk satu kali masa persidangan. Semua negara anggota mempunyai hak yang sama ibarat hak bunyi yaitu satu bunyi untuk setiap negara anggota. Keputusan diambil melalui voting (pemungutan suara). Pada masa persidangan Majelis Umum yang ke-26 yaitu bulan September 1971 yang terpilih sebagai ketua Sidang Umum ialah Menteri Luar Negeri Indonesia Adam Malik. Hal ini mengatakan penghormatan dan doktrin negara-negara lain kepada bangsa dan negara kita. Sidang Umum yang dipimpin oleh Adam Malik termasuk sidang yang berat, alasannya yaitu menghadapi dan berusaha memecahkan beberapa problem yang penting ibarat keanggotaan RRC, problem Timur Tengah, Perang Pakistan-India dan sebagainya.
Pada umumnya keputusan yang diambil dalam sidang umum oleh Majelis Umum diputuskan melalui bunyi terbanyak dengan ketentuan dua pertiga anggotanya hadir. Masalah-masalah yang sanggup diangkat ke sidang termasuk di antaranya:
a).Tindakan-tindakan terkena perjuangan perdamaian dan keamanan.
b).Pemilihan anggota-anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
c).Pemilihan anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial.
d).Pengesahan anggota PBB.
e).Anggaran belanja dan pendapatan PBB.
f).Pengangkatan Sekretariat Jenderal.
Tugas-tugas dan Majelis Umum itu antara lain:
a).Memajukan kolaborasi internasional dalam lapangan politik dan memajukan perkembangan aturan internasional.
b).Memajukan kolaborasi internasional dalam lapangan ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan.
c).Memmenolong pelaksanaan hak-hak asasi dan kemerdekaan insan bagi tiruana bangsa di seluruh dunia.
d).Pembentukan badan-badan PBB di luar badan-badan yang sudah diputuskan.
e).Menetapkan anggaran belanja dan pendapatan PBB.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council)
Dewan Keamanan PBB terdiri dan 15 anggota, yaitu terdiri dan 5 anggota tetap (Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis, Cina) dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum dengan masa jabatan selama dua tahun. Kelima anggota tetap itu mempunyai hak veto (artinya keputusan
Dewan Keamanan PBB sanggup dibatalkan oleh satu dan anggota tetap). Fungsi Dewan Keamanan PBB adalah sebagai pelaksana kekuasaan ekskutif dengan tugasnya sebagai diberikutnya:
a).Memelihara perdamaian dan keamanan intemasional,
b).Menyelesaikari sengketa dengan cara damai,
c).Mengambil tindakan-tindakan terhadap negara yang mengancam perdamaian dunia.
Jika dalam penyelesaian persengketaan intemasional secara tenang tidak berhasil, maka Dewan Keamanan PBB sanggup menindak anggota yang bersangkutan contohnya dengan pemutusan hubungan ekonomi, kemudian lintas dan diplomatik. Tetapi, apabila juga tidak berhasil, maka Dewan Keamanan PBB
sanggup memaksakannya dengan memakai kekuatan militer adonan PBB yang terdiri atas pasukan-pasukan bersenjata dan beberapa negara anggota.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial mi terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa tiga tahun. Tugasnya yaitu sebagai diberikut:
a).Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia,
b).Membuat rencana-rencana petjanjian tentang soal-soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum,
c).Membuat pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk kiprah dan wewenangnya.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian ini ialah suatu tubuh yang mengawasi dan memajukan tempat perwaliannya. Sistem pemerintahan pada tempat perwalian diserahkan kepada PBB. Daerah-daerah perwalian itu yaitu daerah-daerah yang dilepaskan oleh musuh-musuh sekutu setelah Perang Dunia II, ibarat daerah-daerah yang dilepaskan dan jajahan Jerman, Italia, Jepang. Dewan Perwalian ini terdiri atas:
a).Negara-negara yang ditugaskan oleh PBB memerintah tempat perwalian itu.
b).Anggota-anggOta Dewan Keamanan PBB.
c).Anggota-anggOta lain yang dipilih oleh Majelis Umum untuk waktu tiga tahun.
Wewenang dan Dewan Perwalian ini yaitu sebagai diberikut:
a).Mempertimbangkan laporan-laporan yang disusun oleh pemerintah tempat perwalian.
b).Mempertimbangkan permintaan-permintaan rakyat perwalian.
c).Mengadakan kunjungan terpola ke daerah-daerah perwalian.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (negeri Belanda). Keanggotaan tubuh ini terdiri dan 15 orang hakim internasional dan 15 negara anggota PBB. Hakim-hakim internasional itu dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa jabatan hakim internasional yaitu 9 tahun. Tugas Mahkamah Internasional yaitu mengadili dan tetapkan perselisihan-perselisihan internasional dengan berpedoman kepada:
a).Perjanjian-perjanjian internasional.
b).Adat kebiasaan internasional.
c).Azas aturan yang berlaku bagi bangsa-bangsa yang beradab.
d).Yurisprudensi (keputusan-keputusan hakim yang sudah-sudah dan pendapat ahli-ahli hukum.
6. Sekretariat (Secretary)
Badan ini diketuai oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB dengan masa jabatan lima tahun. Sekretaris Jenderal ini bertugas menyelenggarakan pekerjaan adminitrasi PBB.
Sekian Artikel Tentang Sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dan Badan-Badan Pemmenolong Tugas PBB, Semoga Bermanfaat (Sumber :Sejarah XII, Hal : 76-82, Penerbit : Erlangga, Penulis : I Wayan Badrika.2006, Jakarta)
Posting Komentar untuk "Sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pbb) Dan Badan-Badan Pembantu Kiprah Pbb"