Pengertian, Fungsi, Dan Pola Ijtihad Serta Manfaatnya
Pengertian, Fungsi, dan misal Ijtihad serta Manfaatnya| Hai..kawan-kawan kali ini akan mengulas ihwal pengertian, fungsi, rujukan dan manfaat Ijtihad. Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban. Pengertian Ijtihad terbagi atas 2 yaitu pengertian ijtihad berdasarkan bahasa dan pengertian ijtihad berdasarkan istilah. Pengertian ijtihad berdasarkan bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. sedangkan pengertian ijtihad berdasarkan istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan aturan syariat. jadi, Ijtihad sanggup terjadi kalau pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesusahan.
Pengertian Ijtihad secara termologis yakni mencurahkan seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber aturan islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang mempunyai fungsi dalam menetapkan suatu aturan dalam islam. Orang yang melaksanakan ijtihad disebut dengan mujtahid. Pengertian Ijtihad secara umum yakni sebuah perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu kasus yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist dengan syarat memakai logika sehat dan juga pertimbangan matang.
Tujuan Ijtihad yakni memenuhi keperluan umat insan dalam diberibadah kepada Allah di daerah dan waktu tertentu. sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapat solusi hukum, kalau terdapat suatu duduk kasus yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting lantaran sudah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak tiruana orang sanggup melaksanakan ijtihad, spesialuntuk dengan orang-orang tertentu yang sanggup memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid menyerupai yang ada dibawah ini....
Pengertian Ijtihad secara termologis yakni mencurahkan seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber aturan islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang mempunyai fungsi dalam menetapkan suatu aturan dalam islam. Orang yang melaksanakan ijtihad disebut dengan mujtahid. Pengertian Ijtihad secara umum yakni sebuah perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu kasus yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist dengan syarat memakai logika sehat dan juga pertimbangan matang.
Tujuan Ijtihad yakni memenuhi keperluan umat insan dalam diberibadah kepada Allah di daerah dan waktu tertentu. sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapat solusi hukum, kalau terdapat suatu duduk kasus yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting lantaran sudah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak tiruana orang sanggup melaksanakan ijtihad, spesialuntuk dengan orang-orang tertentu yang sanggup memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid menyerupai yang ada dibawah ini....
Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
- Mengetahui ayat dan sunnah yang bekerjasama dengan hukum.
- Mengetahui masalah-masalah yang sudah di ijma’kan oleh para ahlinya
- Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
- Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
- Mengetahui ushul fiqh
- Mengetahui dengan terang rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
- Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
- Mengetahui seluk beluk qiyas.
Jenis-Jenis Ijtihad
Demikianlah pembahasan Pengertian, Fungsi, dan misal Ijtihad serta Manfaatnya semoga point-point menyerupai pengertian ijtihad, fungsi ijtihad, rujukan ijtihad dan manfaat ijtihad sanggup kawan-kawan terima dan supaya bermanfaa tentunya. Sekian kawan-kawan. "Salam Berbagi"
- Ijma' (kesepakatan) : Pengertian ijma yakni janji para ulama untuk menetapkan aturan agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam kasus yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa Fatwa artinya keputuan yang diambil secara bersama para ulama dan hebat agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.
- Qiyas : Pengertian qiyas yakni menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan aturan dalam suatu kasus gres yang belum pernah masa sebelumnya namun mempunyai kesamaan menyerupai sebab, manfaat, ancaman dan banyak sekali aspek dalam kasus sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas yakni sifat darurat dimana ada yang belum diputuskan sebelumnya.
- Maslahah Mursalah : Pengertian maslahah mursalah yakni cara menetapkan aturan yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
- Sududz Dzariah : Pengertian sududz dzariah yakni menetapkan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
- Istishab : Pengertian istishab yakni tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan hingga ada alasan yang mengubahnya.
- Urf : Pengertian urf yakni tindakan dalam memilih masih bolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat sanggup berjalan selama tidak berperihalan dengan aturan prinsipal Al-Qur'an dan Hadist.
- Istihsan : Pengertian istihsan yakni tindakan dengan meninggalkan satu aturan kepada aturan lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
misal Ijtihad
Penentuan I Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumennya untuk memilih 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Setiap ulama mempunyai dasar aturan dan cara dalam penghitungannya, kalau sudah ketemu maka muncullah janji dalam penentuan 1 Syawal.
Manfaat Ijtihad
- Setiap permasalahan gres yang dihadapi setiap umat sanggup diketahui hukumnya sehingga aturan islam selalu berkembang serta sanggup menjawaban tantangan.
- Dapat menyesuaikan aturan dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan.
- Menetapkan aliran terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
- Dapat memmenolong umat islam dalam menghapi setiap duduk kasus yang belum ada hukumnya secara islam.
"Para Ulama berkumpul dalam penentuan 1 syawal" |
Posting Komentar untuk "Pengertian, Fungsi, Dan Pola Ijtihad Serta Manfaatnya"