Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Alinea Dalam Pembukaan Uud 1945

Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945|Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 4 alinea yang mempunyai makna tertentu di dalam setiap alinea tersebut. sepertiyang yang kita ketahui bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 4 alinea yaitu (alinea pertama)"bahwa bahu-membahu kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yaitu itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" 

(alinea kedua) "Dan usaha kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur"

(alinea ketiga)"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya" 

(alinea keempat) "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian baka dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan menurut kepada : 
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan perwakilan
5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

1. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Pertama (I) 
  • Pada alinea pertama terkandung suatu dalil adil, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. melaluiataubersamaini demikian, penjajahan harus dihapus semoga tiruana bangsa di dunia sanggup mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. 
  • Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
2. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Kedua (II)
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman evaluasi yang dengan menunjukkan bahwa 
  • Perjuangan pergerakan di Indonesia sudah hingga pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang sekarang sudah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
  • Kemerdekaan tersebut bukan ialah tujuan selesai melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya impian kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat terkena antara lain sebagai diberikut.. 
  • Motivasi spirtual yang luhur serta suatu legalisasi dari proklamasi kemerdekaan
  • Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa lantaran berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
4. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan terkena beberapa hal antara lain sebagai diberikut...
a. Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdasarkan kehidupan bangsa
  • ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian baka dan keadilan sosial. 
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara indonesia yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu pancasila
 alinea yang mempunyai makna tertentu di dalam setiap alinea tersebut Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Demikianlah informasi terkena Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana baik itu makna pada alinea pertama (I), makna alinea kedua (II), makna alinea ketiga (III), makna aline keempat (IV). Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".  
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewargguagaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 94-95.
Jangan Lupa SHARE  dan Comment yah Teman-Teman :). 

Posting Komentar untuk "Makna Alinea Dalam Pembukaan Uud 1945"