Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli
Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli| Secara umum, Pengertian otonomi tempat adalah hak, wewenang dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi tempat bukan hal yang gres bagi bangsa dan negara RI alasannya ialah semenjak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu forum yang menjalankan pemerintahan tempat dan melakukan kiprah mengatur rumah tangga daerahnya.
1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti aturan atau peraturan. jadi, pengertian otonomi tempat ialah aturan yang mengatur wilayahnya sendiri.
2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat para jago terkena pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para jago tersebut ialah sebagai diberikut...
- Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi tempat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi tempat berdasarkan engkaus aturan dan glosarium otonomi tempat ialah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi tempat berdasarkan Encyclopedia of social scince ialah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
- Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi tempat berdasarkan pendapat para jago ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas tempat tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi tempat berdasarkan engkaus besar bahasa indonesia ialah hak, wewenang dan kewajiban tempat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Hakikat Otonomi Daerah - Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi tempat tersebut sanggup disimpulkan bahwa hakikat otonomi tempat ialah sebagai diberikut...
- Daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan tempat masing-masing.
- Daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
- agar pemerintah tidak spesialuntuk dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi tempat pun sanggup didiberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
- agar kepentingan umum suatu tempat sanggup diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan tempat yang mempunya kekhususan sendiri.
- Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya tempat didiberikan kewenangan mengurus dan mengatur tiruana urusan pemerintahan yang mencakup beberapa aspek kewenangan tiruana bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata, artinya tempat didiberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya sudah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung tanggapan ialah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemdiberian otonomi, yang intinya untuk memberdayakan tempat termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ialah bab utama dari tujuan nasional.
- Asas kepastian aturan ialah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertip penyelenggara ialah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum ialah asas yang menlampaukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas keterbukaan ialah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif ihwal penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan sumbangan atas hak asasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.
- Asas proporsinalitas ialah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Asas profesionalitas ialah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan arahan etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas ialah asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil final dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas efisiensi dan efektifitas ialah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan memakai sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung tanggapan (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).
- Asas desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada tempat otonom dalam kerangka NKRI
- Asas dekosentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
- Asas kiprah pemmenolongan ialah penugasan dari pemerintah kepada tempat dan desa, dan dari tempat ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, masukana, dan pramasukana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabankan kepada yang menugaskan.
Demikianlah isu terkena Pengertian Otonomi Daerah. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana baik itu pengertian otonomi daerah, pengertian otonomi tempat secara etimologi, pengertian otonomi tempat pendapat para ahli, hakikat otonomi daerah, maksud dan tujuan otonomi daerah, prinsip-prinsip otonomi daerah, asas-asas otonomi daerah. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Referensi : - H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewargguagaraan untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 49-57
Posting Komentar untuk "Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli"