Ketentuan Zakat Fitrah & Perhitungan Zakat Fitrah
Ketentuan Zakat Fitrah & Perhitungan Zakat Fitrah| Zakat Fitrah ialah zakat yang waijib dikeluarkan pada malam takbiran atau sebelum shalat ied. Dalam melaksanakan zakat fitrah terdapat takaran-takaran yang dipakai dalam melaksanakan Zakat Fitrah. Tata cara perhitungan dan ketentuan Zakat Fitrah wajib kawan-kawan ketahui, apalagi yang mempunyai tingkat ekonomi yang tinggi. Perintah menunaikan Zakat Fitrah terdapat pada hadist : "Rasulullah sudah mewajibkan zakat fitrah sebagai pemmembersihkan bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan yang kotor, dan sebagai masakan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkan sebelum (selesai) shalat id, maka itu ialah zakat yang diterima (oleh allah); dan siapa saja yang mengerlukannya setelah shalat id, maka itu ialah sedekah biasa (buakn zakat fitrah). (HR. Ibnu Majah).
Ketentuan dari Zakat Fitrah: Menurut klarifikasi hadis diatas, diketahui bahwa Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh siapapun baik laki-laki maupun wanita, dewasa, maupun masih anak kecil.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah - Terdapat beberapa pendapat para ulama terkena kapan mulai dan tamat pembayaran Zakat Fitrah. Berikut pendapatnya...
- Hanafiyah: TIdak ada batas awal dan akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar Zakat Fitrah ini, walau terlambat hingga lewat tanggal 1 Syawal
- Malikiyah: Sejak 2 hari sebelum hari raya hingga paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jikalau hingga lewat batas akhir, belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. melaluiataubersamaini catatan, jikalau ia bisa (karena sudah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya hingga lewat hari raya, maka ia berdosa.
- Syafi'iyah: Sejak hari pertama Ramadhan hingga tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya ialah sebelum shalat id. Lebih dari itu, jikalau memang ia bisa dan tidak ada 'udzur maka ia berdoa dan tetap harus membayar. Namun jikalau ada udzur ibarat kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia harus tetap membayarnya.
- Madzhab Hanbali: Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari id. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi'i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.
Perhitungan atau Bemasukan Zakat Fitrah - Dalam dosis perhitungan yang dikeluarkan dalam menunaikan Zakat Fitrah, sudah ada hadist yang mengatur terkena bemasukan Zakat Fitrah : "Rasulullah SAW sudah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun bau tanah dari kalangan kaum Muslim, dan ia menyuru biar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke daerah shalat Idul Fitri. (HR. Bukhari Muslim).
Menurut perhitungan dosis zakat fitrah di Indonesia, 1 sha' itu disahkan seberat 2,5 Kg beras. Sehingga harga beras kini sudah mencapai 10.000. dengan demikian perhitungan Zakat Fitrahnya adalah....
- 2,5 x 10.000 = 25.000
Dianjurkan pula untuk memakai harga konversi nilai beras yang biasa kita konsumsi sehari-hari dan tidakboleh mengeluarkan Zakat Fitrah dengan memdiberi beras yang berkarakter rendah dengan kualitas yang tidak ibarat kita masakan sehari-hari.
Baca Juga :
Demikianlah isu terkena Ketentuan Zakat Fitrah & Perhitungan Zakat Fitrah. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana baik itu ketentuan zakat fitrah & perhitungan zakat fitrah. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Posting Komentar untuk "Ketentuan Zakat Fitrah & Perhitungan Zakat Fitrah"