Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara| Uraian secara singkat, Pancasila ialah ideologi negara Indonesia yang menjadi dasar, pandangan, dan tujuan untuk mewujudkan harapan negara dan bangsa Indonesia. Dalam mendirikan suatu negara membutuhkan suatu landasan-landasan dasar yang disebut dengan pondasi. Landasan dasar atau pondasi dikenal dengan dasar negara. Umumnya dasar-dasar menjadi landasan suatu negara ialah digali dari jiwa bangsa dan negara bersangkutan, menyerupai dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.Tahukah kalian bagaimana proses perumusan pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia ?,.. Enggak tahu, lihat dibawah ini.. ternyata butuh usaha dan proses yang sangat panjang..

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara  

Sejarah Proses Perumusan Pancasila

Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami abadiahan di Asia Timur Raya, Jepang banyak memakai cara untuk menarikdanunik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu kesepakatan bahwa jepang akan mempersembahkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

Pembentukan BPUPKI 

Jepang meyakinkan akan janjinya terhadap bangsa Indonesia untuk dimerdekakan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, ialah komandan pasukan jepang di jawa dan mengumumkan pembentukan BPUPKI kemudian pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri).

BPUPKI beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab. Jabatan Ketua BPUPKI yakni Radjiman Wedyodiningrat, Wakil ketua BPUPKI yakni Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya yakni R.P. Soeroso.

A. Sejarah Proses Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dan Usulan-Usulan Rumusan Pancasila
Sesudah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 hingga dengan 1 Juni 1945. Di masa persidangan, BPUPKI mengulas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Di persidangan BPUPKI yang pertama, terdapat banyak sekali pendapat terkena dasar negara yang digunakan di Indonesia. Pendapat-pendapat rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno

a. Mr. Mohammad Yamin 
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya terkena dasar negara Indonesia merdeka yang dihadapan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad Yamin didiberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Usulan rumusan dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang pada dasarnya yakni sebagai diberikut..
1). Peri kebangsaan
2). Peri kemanusiaan
3). Peri ketuhanan
4). Peri kerakyatan
5). Kesejahteraan rakyat

b. Mr. Supomo
Mr. Supomo mengemukakan anjuran rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, dari anutan tersebut ialah klarifikasi masalah-masalah terkena hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibuat hendaklah integralistik menurut pada hal-hal diberikut...
1). Persatuan
2). Kekeluargaan
3). Keseimbangan lahir dan batin
4). Musyawarah
5). Keadilan sosial

c. Ir. Soekarno 
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menerima peluang untuk memberikan pendapat terkena rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai diberikut...
1). Kebangsaan Indonesia
2). Internasionalismee atau perikemanusiaan
3). Mufakat atau demokrasi
4). Kesejahteraan sosial
5). Ketuhanan Yang Maha Esa
 Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

B. Sejarah Proses Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)
Persidangan pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Maka dari itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan yakni menampung banyak sekali aspirasi terkena pembentukan dasar negara Indonesia. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis.

Kerja keras dan cerdas dari Panitia Sembilan membuahkan hasil di tahun 22 Juni 1945 yang berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin yang didiberi nama "Piagam Jakarta atau Jakarta Charter".  

D. Piagam Jakarta

 Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

E. Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.

F. Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus1945 dalam sidang PPKI yakni sebagai diberikut...
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmah kecerdikan dalam permusyawaran/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca  Juga: 

Demikianlah warta terkena Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 

Posting Komentar untuk "Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara"