Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya

Norma Hukum: Pengertian, misal-misal, Ciri-Cirinya|Secara Umum, Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oelh lembaga-lembaga tertentu, menyerupai pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma aturan akan mendapatkan hukuman denda atau eksekusi fisik. Penataan dan hukuman pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara. 

misal Norma Hukum

misal-misal Norma Hukum - Norma aturan mempunyai bermacam-macam rujukan menurut dari kehidupan masyarakat. Macam-macam rujukan norma aturan ialah sebagai diberikut...
  • Di larang berbuat korupsi 
  • Dilarang membunuh orang lain 
  • Dilarang melanggar ketertiban umum 
  • Dilarang berbuat teror 
  • Tidak boleh menipu orang lain 
  • Dilarang mengambil hak orang lain 
  • Mematuhi peraturan kemudian lintas 
Ciri-Ciri Norma Hukum
  • Bersumber dari forum resmi milik pemerintah 
  • Bersifat memaksa, tegas melarang. 
  • Terdapat hukuman eksekusi yang berupa denda,  hukuman fisik, atau pidana. 

Artikel Terkait: 

adalah aturan sosial yang dibuat oelh forum Norma Hukum: Pengertian, misal-misal, Ciri-Cirinya

Demikianlah gosip terkena Norma Hukum: Pengertian, misal-misal, Ciri-Cirinya. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana baik itu pengertian norma hukum, contoh-contoh norma hukum, ciri-ciri norma hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Posting Komentar untuk "Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya"