Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya
Norma Hukum: Pengertian, misal-misal, Ciri-Cirinya|Secara Umum, Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oelh lembaga-lembaga tertentu, menyerupai pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma aturan akan mendapatkan hukuman denda atau eksekusi fisik. Penataan dan hukuman pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.
misal Norma Hukum
misal-misal Norma Hukum - Norma aturan mempunyai bermacam-macam rujukan menurut dari kehidupan masyarakat. Macam-macam rujukan norma aturan ialah sebagai diberikut...
- Di larang berbuat korupsi
- Dilarang membunuh orang lain
- Dilarang melanggar ketertiban umum
- Dilarang berbuat teror
- Tidak boleh menipu orang lain
- Dilarang mengambil hak orang lain
- Mematuhi peraturan kemudian lintas
Ciri-Ciri Norma Hukum
- Bersumber dari forum resmi milik pemerintah
- Bersifat memaksa, tegas melarang.
- Terdapat hukuman eksekusi yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
Artikel Terkait:
Norma Kesusilaan: Pengertian Norma Kesusilaan, misal-misal &Ciri-Cirinya
Norma Kesopanan: Pengertian Norma Kesopanan, misal-misal & Ciri-Cirinya
Pengertian Norma, Ciri-Ciri, Macam-Macam & misal-misalnya
Norma Kesopanan: Pengertian Norma Kesopanan, misal-misal & Ciri-Cirinya
Pengertian Norma, Ciri-Ciri, Macam-Macam & misal-misalnya
Demikianlah gosip terkena Norma Hukum: Pengertian, misal-misal, Ciri-Cirinya. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana baik itu pengertian norma hukum, contoh-contoh norma hukum, ciri-ciri norma hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Posting Komentar untuk "Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya"