Hal Yang Perlu Diketahui Perihal Mendaftarkan Bayi Di Bpjs Kesehatan
Pendaftaran Bayi di BPJS Kesehatan
Jika anda yaitu anggota BPJS Kesehatan dari golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), maka ketika anda mempunyai bayi atau calon bayi yang masih dalam kandungan, sanggup mendaftarkannya untuk memperoleh layanan BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yaitu pekerja di luar relasi kerja, atau pekerja mandiri, atau pekerja lainnya yang bukan akseptor upah. Secara rinci golongan PBPU ini dalam keanggotaan di BPJS Kesehatan mencakup pula warga negara ajaib yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 (enam) bulan, investor, pemberi kerja, akseptor pensiun PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara yang berhenti dengan hak pensiun, janda, duda, anak yatim-piatu, veteran, perintis kemerdekaan, atau bukan pekerja lainnya yang sanggup membayar iuran.info lebih lanjut hubungi BPJS Kesehatan di nomor ini |
Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Bayi di BPJS Kesehatan
Akan tetapi ada tata cara dan syarat-syarat tersendiri untuk melaksanakan registrasi kepesertaan bayi ke BPJS Kesehatan. Adapun tata cara dan syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut:- Seorang bayi telah sanggup didaftarkan ketika telah sanggup dideteksi denyut jantungnya. Hal ini sanggup dibuktikan dengan menyertakan Surat Keterangan dari Dokter .
- Selanjutnya, pendaftar (ibu bayi) memilih kelas perawatan (harus sama dengan kelas perawatan si pendaftar), atau ibu bayi yang bersangkutan.
- Memberikan data-data yang sesuai dengan identitas peserta.
- Mengisi formulir dengan data-data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dari orang bau tanah bayi yang bersangkutan.
- Mengisikan data tanggal lahir yang diubahsuaikan dengan tanggal pada ketika bayi didaftarkan.
- Pembayaran iuran untuk pertama kalinya akan dilakukan sesudah bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup.
- Penjaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan terhadap bayi tersebut akan berlaku sejak iuran pertama dibayarkan oleh pendaftar.
- Apabila seorang bayi tidak didaftarkan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilahirkan, maka tata cata registrasi yang berlaku untuk bayi tersebut yaitu sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya pada golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja.
- Apabila bayi dilahirkan dalam keadaan hidup, maka peserta wajib melaksanakan perubahan data bayi paling lambat pada 3 (tiga) bulan sesudah tanggal bayi dilahirkan.
Baca Juga:
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan (Artikel Utama)
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Sumber http://novehasanah.blogspot.com/
Posting Komentar untuk "Hal Yang Perlu Diketahui Perihal Mendaftarkan Bayi Di Bpjs Kesehatan"