Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengawasan Dan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013

Pengawasan Proses Pembelajaran pada Pelaksanaan Kurikulum 2013

Ketika sebuah satuan pendidikan atau sekolah mengimplementasikan Kurikulum 2013, maka sesuai amanat Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, maka perlu dilakukan pengawasan dan supervisi.

Proses pembelajaran akan diawasi dan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, pelaporan, serta tindak lanjut. Pengawasan ini dilakukan secara terjadwal dan berlanjut. Pengawasan yang dilakukan pada guru yang melaksanakan proses pembelajaran sanggup dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas.

 Pengawasan Proses Pembelajaran pada Pelaksanaan Kurikulum  Pengawasan dan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013
pengawasan proses pembelajaran

Objektif dan Transparan

Selama melaksanakan pengawasan, maka kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah dan pengawas harus melaksanakannya dengan prinsip yang objektif dan transparan. Hal ini dilakukan demi kepentingan dan tujuan peningkatan mutu proses pembelajaran guru dan untuk memutuskan peringkat akreditasi.

Sistem Pengawasan

Semua pengawasan ditujukan untuk peningkatan mutu pelaksanaan pembelajaran sehingga sanggup memenuhi standar minimal proses pembelajaran, dan bila mungkin untuk menjadikannya lebih baik lagi. Kepala sekolah dan pengawas melaksanakan pengawasan yang sifatnya internal. Sementara itu ada pula dinas pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang melaksanakan pengawasan dalam bentuk penilaian diri sekolah tetapi tetap berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru ini.

Tahapan Proses Pengawasan

Ada 3 proses yang harus dilakukan dalam pengawasan, mencakup pemantauan, supervisi, dan pelaporan. Pemantauan dilakukan untuk ketiga tahapan pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan perencanaan, kegiatan pelaksanaan pembelajaran, dan kegiatan penilaian hasil berguru siswa. Ada beberapa cara yang sanggup dilakukan untuk proses pemantauan, menyerupai dilakukan diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, wawancara, perekaman kegiatan belajar-mengajar di kelas serta dokumentasi lainnya.



Supervisi juga dilakukan untuk proses yang kedua di mana hal-hal yang menjadi fokus supervisi ialah perencanaan yang dibentuk guru, pelaksanaan pembelajaran di kelas, dan penilaian hasil belajar. Supervisi dilakukan melalui bermacam-macam cara menyerupai melalui diskusi, konsultasi, sampai pelatihan.

Sedangkan proses pelaporan harus memuat hasil-hasil kegiatan pemautauan, supervisi, sampai penilaian proses pembelajaran. Pelaporan diberikan dalam bentuk laporan yang tujuannya ialah untuk melaksanakan tindak lanjut demi adanya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan untuk para guru.

Beberapa bentuk tindak lanjut sanggup diberikan kepada guru-guru yang telah melaksanakan proses pembelajaran yang mengimplementasikan Kurikulum 2013, menyerupai adanya penguatan (reinforcement) atau penghargaan (reward) kepada guru-guru yang telah sanggup memenuhi atau melebihi proses pembelajaran yang mencapai standar minimal yang ditetapkan. Atau, tindak lanjut juga sanggup diberikan dengan memberi kesempatan kepada guru-guru tersebut untuk mengikuti kegiatan pelatihan.


Pelaksanaan Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013
Komponen-Komponen RPP Menurut Kurikulum 2013
Komponen-Komponen Silabus Menurut Kurikulum 2013
Karakteristik Pembelajaran Kurikulum 2013
Standar Proses pada Kurikulum 2013
Sumber http://novehasanah.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "Pengawasan Dan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013"