Kegiatan Ekstrakurikuler Di Sekolah Dasar Dan Menengah
Setiap sekolah tentunya melakukan kegiatan ekstrakurikuler. Salah satu kegiatan ekstrakurikuler di dalam Kurikulum 2013 yakni pramuka, dan ini yakni teladan kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan oleh pemerintah. Ada bermacam-macam lagi kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah-sekolah, menyerupai kegiatan ekstrakurikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, kelompok ilmiah cendekia balig cukup akal (KIR), dan sebagainya. Nah, goresan pena kali ini akan mencoba menguraikan perihal fundamental mengenai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
Selain pengertian di atas, kegiatan ekstrakurikuler juga sanggup didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan kegiatan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).
Pada implementasi Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 wacana kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian kegiatan ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan Ekstrakurikuler yakni kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Download Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 wacana kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah dan Lampiran.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib yakni kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan yakni kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan
pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik.
Adapun pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pilihan di sekolah bisa dilakukan dengan melewati tahapan-tahapan menyerupai berikut ini :
Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilaksanakan dalam banyak sekali lingkup, contohnya individual di mana akseptor didik mengikuti kegiatan tersebut secara perorangan. Atau sanggup juga kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan secara berkelompok contohnya berdasarkan kelompok kelas, kelompok kelas paralel, atau kelompok antar kelas.
bagaimana kegiatan ekstrakurikuler di jenjang pendidikan dasar dan menengah? |
Pengertian (Definisi) Kegiatan Ekstrakurikuler
Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakurikuler itu? Kegiatan ekstrakurikuler yakni kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara banyak sekali pelajaran, menyalurkan talenta dan minat, serta melengkapi upaya training insan seutuhnya (SK Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992).Selain pengertian di atas, kegiatan ekstrakurikuler juga sanggup didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan kegiatan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).
Pada implementasi Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 wacana kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian kegiatan ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan Ekstrakurikuler yakni kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Download Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 wacana kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah dan Lampiran.
Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis-Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
Jika kita perhatikan kegiatan ekstrakurikuler yang bermacam-macam itu sanggup dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Pada pelaksanaan kurikulum 2013 sendiri, kegiatan ekstrakurikuler sanggup dibedakan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan.Kegiatan ekstrakurikuler wajib yakni kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan yakni kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan
pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik.
Adapun pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pilihan di sekolah bisa dilakukan dengan melewati tahapan-tahapan menyerupai berikut ini :
- Menganalisis sumber daya yang diharapkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler
- Mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik
- Menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan
- Mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya
- Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Bentuk-Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Berdasarkan bentuknya atau bidangnya, kegiatan ekstrakurikuler sanggup dikelompokkan menjadi:1. Kegiatan Ekstrakurikuler Krida
Kegiatan Ekstrakurikuler Krida misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sebagainya.2. Kegiatan Ekstrakurikuler Karya ilmiah
Kegiatan Ekstrakurikuler Karya ilmiahmisalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.3. Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat
Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, bikers, jurnalistik, majalah dinding, teater, teknologi gosip dan komunikasi, rekayasa, fotografi, sinematografi, wirausaha, koperasi siswa, dsb.4. Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan
Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat, dsb.Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilaksanakan dalam banyak sekali lingkup, contohnya individual di mana akseptor didik mengikuti kegiatan tersebut secara perorangan. Atau sanggup juga kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan secara berkelompok contohnya berdasarkan kelompok kelas, kelompok kelas paralel, atau kelompok antar kelas.
Posting Komentar untuk "Kegiatan Ekstrakurikuler Di Sekolah Dasar Dan Menengah"