Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Dan Pemberkasan Sertifikasi Guru 2019 Diperpanjang Sampai Mei 2019

Pendaftaran dan Pemberkasan Sertifikasi Guru 2019 Diperpanjang

Kabar baik kembali diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Setelah dan sudah hari Senin tanggal 11 April 2019 barusan dikabarkan melalui Siaran pers resmi Kemdikbud bahwa sertifikasi guru akan tetap didanai pemerintah, maka hari ini (Kamis, 14 April 2019) kembali pemberitahuan dari Kemdikbud melegakan guru-guru kita. Bagaimana tidak, pendaftaran atau pemberkasan sertifikasi guru tahun 2019 akan diperpanjang hingga bulan Mei 2019 mendatang, padahal bahu-membahu sudah ditutup beberapa hari yang lalu. Hal ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait aktivitas sertifikasi guru ini.

 Pendaftaran dan Pemberkasan Sertifikasi Guru  Pendaftaran dan Pemberkasan Sertifikasi Guru 2019 Diperpanjang Hingga Mei 2019
ayo, segera hubungi dinas pendidikan untuk bapak dan ibu guru yang kemarin belum sempat terdaftar dan melaksanakan pemberkasan sertifikasi guru tahun 2019

Berdasarkan pantauan di lapangan, ternyata beberapa guru batal mendaftarkan diri mengikuti sertfikasi guru tahun 2019 alasannya mereka (yang diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga dengan 31 Desember 2015) harus menempuh rujukan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan profesi Guru) yang lamanya sekitar 5,5 bulan dengan biaya belasan juta rupiah. Selain itu, sempitnya waktu pendaftaran, yang Istimewa untuk sekitar 1 ahad membuat guru-guru di kawasan yang sulit mengakses informasi yang terpencil mengalami kendala dalam pemberkasan registrasi sertfikasi mereka. Beruntung, sekarang kementerian pendidikan dan kebudayaan akan memperpanjang proses ini hingga ke Bulan Mei 2019 mendatang.

Hal ini dilakukan sehabis dan sudah adanya kesepakatan antara Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (Perguruan Tinggi Negeri) ialah LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) Penyelenggara Sertfikasi Guru. Dalam komitmen yang diperoleh di UNJ (Universitas Negeri Jakarta) itu, diputuskan pula bahwa semua guru yang akan mengikuti sertifikasi dalam jabatan (diangkat hingga Desember 2005) dan guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga dengan 31 Desember 2015 akan menempuh rujukan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Padahal sebelumnya guru-guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga dengan 31 Desember 2015 diharuskan mengikuti rujukan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru) dan berbayar.

Akan disediakan 4 gelombang (batch) bagi semua guru yang akan menempuh rujukan PLPG ini. Pola SG-PPG nantinya Istimewa untuk akan diperuntukkan bagi guru-guru yang diangkat pada tahun 2019 dan seterusnya. Setiap gelombang (batch) akan terdiri dari sekitar 140 ribu guru. Sehingga nantinya seluruh gelombang (4 gelombang) akan diselesaikanlah seluruh aktivitas sertfikasi guru untuk 550 ribu lebih guru ini. Setiap gelombang akan dilaksanakan setiap tahun. Kaprikornus aktivitas ini akan selesai pada tahun 2019. Kaprikornus akan dibentuk daftar urut penerima untuk membagi guru-guru ke dalam gelombang PLPG mana nanti yang akan diikutinya.

Sebagai aksesori informasi, nantinya semua penerima PLPG diakhir aktivitas sertfikasiya akan diberikan UTN (Ujian Tulis Nasional) dengan passing grade 80, dari nilai maksimal 100. Memang passing grade yang dipatok sangat tinggi mengingat data hasil UKG 2015 saja rata-rata nasional masih di bawah sasaran pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ialah 5,5. Jadi, bagi guru-guru yang akan mengikuti PLPG harus berusaha keras semoga benar-benar sanggup lulus UTN ini, alasannya PLPG dihentikan diulang. Walaupun demikian, masih diberikan peluang kepada mereka untuk mengikuti UTN (Ujian Tulis Nasional) berikutnya semoga sanggup diberikan akta pendidik.

Positif! Pemerintah Benar-Benar Akan Biaya Sertifikasi Guru
Sumber http://novehasanah.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "Pendaftaran Dan Pemberkasan Sertifikasi Guru 2019 Diperpanjang Sampai Mei 2019"