Jenis-Jenis Narkoba, Tahukah Anda?
Jenis-Jenis Narkoba - Sebelumnya kami sudah menginformasikan pengertian narkoba. Pada kali ini, yakni jenis-jenis narkoba. Namun, alangkah lebih baiknya untuk membuka isu ini yakni sedikit kembali merefleksi arti dari narkoba itu.
Narkoba, naza atau napza?, Narkoba yakni singkatan dari narkotika dan materi berbahaya, Naza yakni kependekaran dari narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya. Sedangkan Napza yakni singkatan dari narkotika, alohol, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya.
Baca Juga wacana Narkoba:
Pengertian Narkoba: Apa itu Narkoba?
Di antara saat dari istilah tersebut, napza yakni istilah yang paling mewakili tiruana materi yang mengakibatkan ketergantungan (adiksi, kecanduan), yang kalau tidak dipakai sesuai takaran yang dianjurkan sanggup mengakibatkan atau berdampak rugi atau negatif dengan terjadinya kerusakan saraf.
Akibat dari napza juga dihentikan dianggap remeh atau sepeleh. Mengapa? Napsa atau narkoba sanggup menimbulkan angka keganjilan dan selesai hidup yang sia-sia akhir dari mengkonsumsi narkoba yang belakangan ini santer terdengar di masyarakat.
Apakah narkoba, begitu berbahaya saat mengkonsumsinya. Menurut dua orang peneliti dari Amerika yakni Cahalan dan Cisin yang dilaporkan pada tahun 1987 bahwa berdampak luar dari penyalahgunaan alkohol di Amerika Serikat yakni:
Tidak spesialuntuk dilaporkan oleh peneliti luar negeri. Tentu sebagai orang Indonesia, yang mengasihi negaranya, apa salahnya dan apa bedanya kalau kita melaporkan atau memperkenalkan peneliti kita yang juga berasal dari Indonesia.
Di Indonesia terdapat seorang profesor yang berasal dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di tahun 1990 yang berjulukan Dadang Hawari. Penelitian Dadang Hawari ini, pertanda bahwa penyalahgunaan Napsa atau Narkoba menimbulkan dmapak yang cukup besar. Antara lain,
Dampak dari napsa atau narkobai ni yakni ketidakmampuan membedakan yang jelek dan yang baik, merusak hubungan kekeluargaan, sikap penderita napza atau narkoba menjadi antisosial, gangguan kesehatan mulai dari keluhan enteng hingga yang fatal, meningkatkan angka kriminalitas dan tindak kekerasan lainnya baik secara kuantitaif maupun kualitatif.
Jenis-Jenis Narkoba
Narkoba dibagi ke dalam 3 jenis yaitu narkotika, psikotropika dan materi adiktif lainnya. Tiga jenis tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok yakni:
A. Narkotika
Narkotika yakni zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tanaman, baik yang sintetis maupun yang bukan sintetis, yang bisa mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat sanggup mengurangi hingga lenghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Narkotika mempunyai daya ketagihan (adiksi) yang sangat berat. Narkotika mempunyai daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat dari narkotika inilah yang bisa mengakibatkan pemakai narkotika tidak bisa untuk lepas dari cengkeraman.
Menurut Undang-Undang Dasar No. 22 tahun 1997, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok menyerupai narkotika golongan I, golongan II dan golongan III.
1. Narkotika Golongan I Narkotika golongan I yakni narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktif yang dipakai snagat tinggi. Golongan yang menyerupai ini tidaklah boleh dipakai untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk penelitian atau ilmu penelitian. Misalnya, kokain, morfin, ganja, heroin, dan lain-lainnya.
2. Narkotika Golongan II Selanjutnya, narkotika golongan II yakni narkotika yang mempunyai daya adiktif kuat. Namun narkotika golongan dua ini bermanfaa untuk pengobatan dan penelitian. contohnya yakni petidin dan turunannya, betametadol, petidin, dan benzetidin, dan lain-lainnya.
3. Narkotika Golongan IIISedangkan, narkotika golongan III yakni narkotika yang mempunyai daya adiktif enteng, namun bermanfaa untuk pengobatan dan juga penelitian. contohnya yakni kodein dan turunannya.
B. Psikotropika
Psikotropika yakni zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang bermanfaa psikoaktif melalui imbas selektif pada susunan syaraf sentra yang mengakibatkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku, dipakai untuk mengobati gangguan jiwa (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997)
Zat psikotropika yakni zat yang sanggup mensugesti pikiran atau sistem saraf, dan sanggup mengakibatkan perubahan acara mental serta sikap pengguna. contohnya zat psikotropika yakni shabu, amfetamin, ekstasi, dan LSD.
Zat-zat/obat-obatan psikotropika sudah dikonsumsi orang semenjak zaman lampau kala. Banyak di antara mereka memanfaatkan bahan-bahan yang berasal dari tumbuhan.
a. Psikotropika Golongan I Psikotropika golongan ini belum/tidak mempunyai khasiat yang jelas, dan apabila disalahgunakan sanggup merugikan kesehatan, dan penerapannya pun harus diawasi dengan ketat. Biasanya psikotropika dipakai untuk iptek. dan bukan untuk terapi serta psikotropika golongan ini sanggup mengakibatkan adiktif (kecanduan). misal: 3,4,methylen dioksi met-amphetamine (MDMA), methylen dioksi ethyl amphetamin (MDEA), methylen dioksi ampetamin (MDA), lysegic acid diethylamid (LSD), spsilosibin
b. Psikotropika Golongan II Psikotropika golongan ini mempunyai khasiat pengobatan terperinci dan apbila disalahgunakan merugikan kesehatan dan tentunya golongan ini harus juga diawasi dengan ketat. Psikotropika golongan ini dipakai untuk pengobatan dan iptek. dan berpotensi adiksi misal: ampetamin, met-ampetamin (shabu-shabu), deksampetamin, fenetilin, pensiklidin (PCP).
c. Psikotropika Golongan IIIPsikotropika golongan III mempunyai khasiat untuk pengobatan yang jelas. Bila disalahgunakan sanggup merugikan kesehatan dan harus diawasi. Golongan III biasanya dipakai untuk pengobatan dan iptek. misal: amobarbital, butalbital, flumitrazepam; glutemide, pentobarbital, siklobarbital, katina.
d. Psikotropika Golongan IVGolongan IV mempunyai khasiat pengobatan jelas, disalahgunakan merugikan, diawasi, potensi enteng untuk adiksi. misal: alpazolam, barbital, bromazepam; fenobarbital, etinamat, flurazepam; klordiazepoksida, lorazepam meprobamat, nitrazepam.
C. Zat Adiktif Lainnya
Zat adiktif lainnya yakni zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang sanggup menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya yakni :
a. Rokok
b. Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
c. Thiner dan zat lainnya, menyerupai lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan sanggup memabukkan (Alifia, 2008).
Demikianlah isu Jenis-Jenis Narkoba. Semoga isu pada kali ini sanggup menambah wawasan kita dan ilmu pengetahuan kita semoga bisa terhindar dari yang namanya narkoba. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. Jangan Lupa Share dan Like.
Referensi Jenis-Jenis Narkoba:
Utomo, Prajoto. 2007. Makalah Pengabdian pada Masyarakat: Psikotropika yang Berbahaya Bagi Kesehatan. Universitas Negeri Yogyakarta.
Irwansyah. Pendidikan Jasmanis, Olharga, dan Kesehatan. Grafindo Media Pratama. hlm 90
Partodiharjo, Subagyo. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Esensi
Gunawangan, Weka. 2006. Keren Tanpa Narkoba. Jakarta: Grasindo. hlm: 11.
Lutfi. 2006. IPA KIMIA 2 Sekolah Menengah Pertama dan MPTS. Jakarta: Esis. hlm: 8-15.
Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Narkoba, Tahukah Anda?"