Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Yurisprudensi, Syarat, Macam & Berdasarkan Para Hebat

Yurisprudensi -  Setiap mahasiswa (peserta didik)di dingklik kuliah pendidikan tinggi aturan biasanya akan didiberi pengertian bahwa yurisprudensi yaitu salah satu dari sumber aturan dalam arti formal. Memang harus disadari bahwa yurisprudensi di dalam sistem keluarga civil law tidak menoreh garis kekuatan preseden yang mengikat (the binding force of precedent) sebagaimana layaknya yurisprudensi di dalam keluarga sistemcommon law. Kendati demikian, dari waktu ke waktu peranan yurisprudensi di dalam perkembangan sistem aturan di tiruana keluarga sistem hukum, dirasakan justru makin menguat.

Yurisprudensi yaitu salah satu sumber aturan yang penting dalam khazanah sumbersumber formal aturan di dalam keluarga sistem aturan manapun. Perbedaan gradasi dalam penempatannya dalam daftar sumber-sumber formal aturan memang lebih mengemuka pada keluarga sistem common law daripada civil law, kendati kian hari dirasakan ada kecenderungan kedua keluarga sistem itu makin mendekat satu sama lain.

Pengertian Yurisprudensi: Apa itu Definisi Yurisprudensi?

Istilah yurisprudensi berasal  bahasa Latin “Iuris Prudential”, dalam bahasa Belanda “Jurisprudentie”, sedangkan dalam bahasa Perancis “Jurisprudence” yang ketiruananya berarti “ilmu hukum”. Dalam sistem pengetahuan hukum, yurisprudensi diartikan sebagai suatu pengetahuan aturan positif dan hubungannya dengan aturan yang lain. 

Selain itu, pengertian lainnya tentang yurisprudensi didiberikan dalam system statue law dan civil law yang mengartikan bahwa yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan hakim terlampau yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap dan diikuti oleh hakim atau forum peradilan lain dalam memutuskan suatu kasus atau kasus yang sama.

Yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan dari hakim terlampau untuk menghadapi suatu kasus yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu kasus yang sama

Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan dilarang menolak untuk menyidik perkara, mengadili kasus dan memutuskan kasus yang diajukan dengan alasan aturan tidak ada atau kurang terang (kabur), melainkan wajib menyidik serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai aturan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Hukum

1. Yan Paramadya Puspa 
Yurisprudensi (Cases Law, Judge Made Law). Berdasarkan Kamus Hukum Karangan Yan Paramdya Puspa (1977), bahwa pengertian yurisprudensi adalah: 

"Kumpulan atau seri keputusan Makhkamah Agung aneka macam vonis beberapa dari aneka macam macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan kecerdikan di setiap hakim sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus kasus yang hampir atau sama. melaluiataubersamaini adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak pribadi dalam membentuk bahan aturan atau yurisprudensi demikian ialah sumber hukum."

2. Topo Santoso 
Menurutnya bahwa yurisprudensi yaitu tidak sama dengan undang-undang, alasannya yurisprudensi mempunyai kandungan norma khusus yang mempunyai sifat individual dalam kasus tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan undang. 

3. Denny Indrayana
Menurut Denny Indrayana, bahwa pengertian yurisprudensi tidaklah sama dengan undang-undang, baik dari segi ketentuan aturan positif maupun dari segi doktrin. 

4. Philipus M. Hadjin 
Berdasarkan pendapat Philipus M. Hadjion dengan memakai oendekatan konseptual, bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pengertian yurisprudensi yaitu produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan aksara yuridis yang bersifat aneh umum, sedangkan dlam Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang mempunyai sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan putusan Mahkamah Agung. 

5. Soehino 
Sedangkan berdasarkan Soehino bahwa suatu keputusan Mahkamah Agung sanggup disebut dengan Yurisprudensi, dikala putusan Mahkamah Agung tersebut terkena suatu bahan tersebut sudah dirunut, digunakan sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung terkena bahan yang sama yang paling sedikit 5 (lima) keputuan Mahkamah Agung.

6. Muladi
Menurut Muladi mempersembahkan pendapatnya, yakni sebagai diberikut: 
  • Yurisprudensi yaitu anutan aturan khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based. 
  • Yurisprudensi sanggup diartikan atau didefinisikan sebagai himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber aturan yang sanggup digunakan sebagai acuan oleh hakim dalam memutus kasus yang serupa. A body of a court decision as a judicial precedent considered by the judge in it's verdict. 
  • Yurisprudensi ialah salah satu sumber aturan yang disamping undang-undang, traktat, dokrin dan aturan kebiasaan. 

Pembahasan Yurisprudensi 

Secara formal memang kurang yang banyak beropini bahwa kehadiran dan derajat serta kekuatan dari aturan yurisprudensi sama dengan undang-undang, akan tetapi secara substantif mberdsarkan Soehino hal demikian sanggup disamakan, yaitu, setelah ialah atau menjadi sumber hukum. 

Yurisprudensi spesialuntuk menyangkut dan mengikat subyek aturan tertentu, satu subjek aturan saja. Sedangkan dalam undang-undang menyangkut dan mengikat secara umum. Yurisprudensi sanggup digunakan sebagai dasar aturan dalam Mahkamah Agung dalam membuat keputusan, khususnya terkena bahan yang sama, dan yang akan hadir. 

Menurut Soehino, Yurisprudensi tidak masuk ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan alasannya memang tidak ialah peraturan perundangan, walaupun edmikian secara substansial Yurisprudensi mempunyak kekuatan aturan yang sama dengan undang-undang. 

Namun beda halnya dengan pendapat Denny Indrayana mmepunyai pendapat yang tidak sama dengan sebut bahwa yurisprudensi tidaklah sama dengan undang-undang sanggup dilihat dari beberapa segi, yakni dari sisi dokrtrin, dari segi pembuat atau pembentuknya, dari segi daya ikat, dari sisi sifat, dan dari sistem hukum, Lebih jelasnya sanggup diuraikan sebagai diberikut. 
  1. Dari sisi Dokrin, memang ada yang menyampaikan bahwa yurisprudensi yaitu sumber hukum, dan ada juga yang menyampaikan bahwa undang-undang yaitu submer hukum, tetapi terdapat dua-duanya yang tidak sanggup disamakan sebagai satu bentuk aturan yang sama. Misalnya dari segi format, berdasarkan Soedikno beropini bahwa tidak sama antara yurisprudensi dengan undang-undang. Jika yurisprudensi ada identitas para pihak, ada konsideran, dan ada diktum. Sedangkan yang terdapat dalam undang-undang, tidak terdapat identitas para pihak, melainkan yang ada spesialuntuk konsideran. 
  2. Segi pembuat, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden bahu-membahu dalam membuat -undang-undang, sedangkan yurisprudensi yaitu hasil just made law atau aturan yang dibuat oleh peradilan. Jika terdapat satu forum legislatif (dan forum eksekutif, pen), yang menciptakan, yang satu yaitu forum yudikatif sehingga tidak sanggup disamakan. 
  3. Segi daya ikat, undang-undang mempunyai kekuatan mengikat pribadi kepada tiruana masyarakat negara. Daya ikat terseut dalam udang-undang yaitu memaksa, tiruana orang untuk tunduk pada undang-undang, sedangkan yurisprudensi daya ikatnya butuh pengakuan. Hukum yang dibuat oleh peradilan gres sanggup menjadi yurisprudensi kalau kalau di refer atau dijadikan auan, pen) terus menerus oleh keputusan leanjutnya yang mempunyai bahan yang hampir sama atau menyerupai atau sama. 
  4. Sisi sifat, undang-undang mempunyai sifat aturannya general, abstravt rule, beliau tidak menunjuk satu pihak dan berlaku untuk itu, sedangkan dama yurisprudensi mempunyai sifat yang konkrit. 
  5. Sistem hukum, Indonesia menganut sistem civil law sehingga tidak terikat pada yurisprudensi. Tidak demikian halnya terhadap negara yang menganut common law yakni hakim yang terikat pada yurisprudensi binding precedernt, secarar decicious, sehingga sekali lagi, dari segi sistem aturan pun tidak sanggup disamakan antara undang-undang dengan yurisprudensi. 

Kesimpulan Yurisprudensi

Berdasarkan pernyataan diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa Yurisprudensi tidak sama sekali sama dengan undang-undang. 

Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi, bahwa Yurisprudensi tidak serta merta sanggup disamakan dengan undang-undang demikian yaitu tidak tepat, alasannya baik dalam arti formil mapun dalam arti materil, udang-undang tidaklah sama dengan yurisprudensi. 

Kemudian, yurisprudensi sanggup dijadikan sebagai pegangan kalau norma undang-undang postif tidak mempersembahkan pengaturan atau masih bersifat sama-samar. Berdasarkan dalam teori ilmu hukum, yurisprudensi ialah sumber hukum, namun bukanlah norma aturan tertentulis. Sehingga dalam UU No. 12 Tahun 2011 terkena Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yurisprudensi tidak dicantumkan sebagai dalam aturan hukum. 

Syarat-Syarat Yurisprudensi Bersifat Tetap

Menurut sistem aturan Indonesia putusan pengadilan diakui sebagai yurisprudensi bersifat tetap kalau memenusi syarat sebagai diberikut: 
  1. Putusan mempunya kekuatan aturan yang tetap atau inkracht van gewijs
  2. Menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan 
  3. Putusan yang harus sudah berulang beberapa kali atau dilakukan dengan teladan yang sama dibeberapa daerah berpisah
  4. Norma yang terkandung di dalamnya memang tidak terdapat dalam peraturan tertulis yang berlaku, kalaupun ada tidak begitu jelas. 
  5. Putusan tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana yang dikatakan dengan yurisprudensi dan diususklan oleh tim penilai yang dibuat oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. 

Macam-Macam Yurisprudensi

Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai diberikut.
  1. Yurisprudensi Tetap. Pengertian Yurisprudensi Tetap yaitu suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh alasannya rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
  2. Yurisprudensi Tidak Tetap. Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terlampau yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
  3. Yurisprudensi Semi Yuridis. Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu tiruana penetapan pengadilan yang didasarkan pada seruan seseorang yang berlaku khusus spesialuntuk pada pemohon. contohnya : Penetapan status anak.
  4. Yurisprudensi Administratif. Pengertian Administratif yaitu SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku spesialuntuk secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Baca Juga: 

Pengertian Hubungan Internasional, Asas, & Arti Pentingnya
Norma Hukum: Pengertian, misal dan Ciri-Cirinya
Hubungan Dasar Negata dengan Konstitusi


Demikianlah gosip terkena Yurisprudensi. Semoga gosip ini sanggup bermanfaa dan menambah pengetahuan kita dalam memahami terkena aturan Indoneisa, biar kita tidak keliru dalam memahami suatu aturan di Indonesia. Kan guah, dikala mengKoreksi aturan pemerintah, dalam segi kulit luar dalam aturan Indonesia menyerupai menyoal yurisprudensi tidak kita ketahui. Terlebih lagi, kondisi Indonesia yang tidak cukup menyakinkan untuk kita lepaskan dari pikiran dan perhatian kita. Sekian dan Terima Kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi Pengertian Yurisprudensi: 

Jasin, Johan. 2014. Hukum Tata Negara Suatu Pengantar . Yogyakarta: Deepublish. hlm: 68-72.  
Handoko, Duwi. 2015. Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Jilid II. Pekanbaru: Hawa dan Ahwa. Hlm: 54-61.  
Moh. Hatta, 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Penerbit Galangpress : Yogyakarta. 
Sinaga, Reindra Jasper dan Fatmawati. 2014. Yurisprudensi Tetap Dalam Perspektif Hukum Tata Negara (Analisis Terhadap Sumber-Sumber Hukum Tata negara dan Kemerdekaan Hakim. Universitas Indonesia: Fakultas Hukum. hlm: 1-2. 
Butarbutar. 2014. Kajian Tentang Perintah Jabatan Yang Diatur Pasal 51 KUH Pidana. Artikel: Lex et Societatis, Vol. II No 2. Hlm: 1-6.  
Shidarta. 2013. Mencari Jarum Kaisah Di Tumpuk Jerami Yurisprudensi. Jakarta: Fakultas Humanior Universitas Bina Nusantara. Hlm: 332-337.  

Posting Komentar untuk "Pengertian Yurisprudensi, Syarat, Macam & Berdasarkan Para Hebat"