Pengertian Tenaga Kerja, Jenis-Jenis & Berdasarkan Para Ahli
Kerja sebagai salah satu dari kegiatan yang berperan penting dalam kehidupan insan dan bahkan menjadi sangat lebih banyak didominasi jikalau dibandingkan dengan aktivitas-aktivitas lainnya khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Secara umum, pengertian kerja mencakup beberapa aspek akan tiruana bentuk perjuangan yang dilakukan oleh manusia, baik dalam hal mencari bahan maupun juga pada non material, intelektual, atau fisik, maupun juga hal yang sesuai dengan persoalan keduniaan maupun keakhiratan.
Tenaga kerja di Indonesia sendiri, sudah terbilang sangat mempuni dan juga melimpah, bukti berdasarkan penulis sendiri yaitu dilihat dari jumlah tenaga kerja yang bekerja di negara lain bukan di Indonesia. Sehingga sanggup dikatakan bahwa tenaga kerja di Indonesia sangat melimpah atau sanggup dikatakan banyak.
Namun, disisi lain. Kondisi ini juga sanggup dikatakan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri itu yaitu disebabkan kurangnya daerah kerja atau lapangan kerja yang terdapat didalam negeri sendiri.
Selain itu, tidak sedikit lapangan kerja yang dihuni oleh rakyat Indonesia sendiri di Indonesia itu spesialuntuk pada tenaga kerja yang berada pada kelas bawah. Seperti halnya yang dilakukan di luar negeri yang pada umumnya spesialuntuklah tenaga kerja kelas bawah.
Hal ini juga tidak dipungkiri kondisi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Persoalan utama yaitu tingkat pendidikan yang mempuni di indonesia serta kemampuan calon tenaga kerja dalam pembiayaannya untuk mengikuti jenjang pendidikan yang bisa menghantarkan dirinya menjadi tenaga kerja yang berkarakter, bukan kelas bawah.
Jika kita memandingkan dengan negara lain, kelas tenaga kerja negara aneh sangat jauh tidak sama dengan Indonesia, bahkan kuli bangunan saja harus memegang akta atau gelar sarjana supaya bisa mengaplikasikan dalam bentuk kerjanya nanti.
Berbeda dengan Indonesia, tidak sedikit kuli bangunan di indonesia spesialuntuklah tamatan SMA, dan bahkan ada yang spesialuntuk tamatan SD. Padahal, tingkat pendidikan juga menunjang baik dari proses pengerjaan dalam bekerja ataupun juga dalam pendapatan ekonomi.
Tentunya pemerintah Indonesia harus bergerak cepat dalam menumbuhkan minat bekerja rakyat Indonesia, pekerja yang bekerja terdidik dan juga berkarakter tentunya.
Tenaga kerja di Indonesia sendiri, sudah terbilang sangat mempuni dan juga melimpah, bukti berdasarkan penulis sendiri yaitu dilihat dari jumlah tenaga kerja yang bekerja di negara lain bukan di Indonesia. Sehingga sanggup dikatakan bahwa tenaga kerja di Indonesia sangat melimpah atau sanggup dikatakan banyak.
Namun, disisi lain. Kondisi ini juga sanggup dikatakan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri itu yaitu disebabkan kurangnya daerah kerja atau lapangan kerja yang terdapat didalam negeri sendiri.
Selain itu, tidak sedikit lapangan kerja yang dihuni oleh rakyat Indonesia sendiri di Indonesia itu spesialuntuk pada tenaga kerja yang berada pada kelas bawah. Seperti halnya yang dilakukan di luar negeri yang pada umumnya spesialuntuklah tenaga kerja kelas bawah.
Hal ini juga tidak dipungkiri kondisi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Persoalan utama yaitu tingkat pendidikan yang mempuni di indonesia serta kemampuan calon tenaga kerja dalam pembiayaannya untuk mengikuti jenjang pendidikan yang bisa menghantarkan dirinya menjadi tenaga kerja yang berkarakter, bukan kelas bawah.
Jika kita memandingkan dengan negara lain, kelas tenaga kerja negara aneh sangat jauh tidak sama dengan Indonesia, bahkan kuli bangunan saja harus memegang akta atau gelar sarjana supaya bisa mengaplikasikan dalam bentuk kerjanya nanti.
Berbeda dengan Indonesia, tidak sedikit kuli bangunan di indonesia spesialuntuklah tamatan SMA, dan bahkan ada yang spesialuntuk tamatan SD. Padahal, tingkat pendidikan juga menunjang baik dari proses pengerjaan dalam bekerja ataupun juga dalam pendapatan ekonomi.
Tentunya pemerintah Indonesia harus bergerak cepat dalam menumbuhkan minat bekerja rakyat Indonesia, pekerja yang bekerja terdidik dan juga berkarakter tentunya.
Pengertian Tenaga Kerja: Apa itu?
Tenaga kerja terdiri atas mereka yang untuk bekerja diri sendiri maupun juga dalam anggota keluarga yang tidak mendapatkan bayaran baik yang terdiri berupa upah atau yang sesungguhnya bersedia dan bisa dalam bekerja, dalam arti mereka yang menganggur dengan terpaksa lantaran tidak terdapat peluang kerja. Makara tenaga kerja yaitu tiruanah orang yang bersedia dan sanggup dalam bekerja.
Tenaga kerja yaitu individu yang sedang mencari ataupun juga sedang melaksanakan pekerjaan yang menghasilkan berupa barang ataupun jasa dalam memenuhi persyaratan dan juga batas usia yang sudah diputuskan berdasarkan Undang-Undang atas tujuan memperoleh hasil ataupun upah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Selain pengertian tenaga kerja diatas, juga terdapat pendapat para andal yang kemudian dijabarkan dan juga berdasarkan hukum atau undang-undang yang terdapat di indonesia juga turut mempersembahkan sumbangsih dalam mendefinisikan tenaga kerja. Adapun pengertian tenaga kerja berdasarkan para andal yaitu sebagai diberikut..
1. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Sumarsono
Menurut Sumarsono bahwa pengertian tenaga kerja yaitu tiruana orang yang bersedia untuk sanggup bekerja yang diartikan sebagai tiruana orang yang melaksanakan kegiatan pekerjaan untuk diri sendiri atau orang lain.
2. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Simanjuntak
Menurut Simanjuntak (1998) bahwa pengertian tenaga kerja yaitu seseorang yang mengurus rumah tangga sekolah, yang mencari kerja atau sedang bekerja dengan usia 14-60 tahun.
3. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Subri
Menurut Subri (2003) bahwa pengertian tenaga kerja yaitu usul partisipasi tenaga dalam memproduksi barang ataupun jasa atau penduduk yang berusia 15-64 tahun.
4. Pengertian Tenaga Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1
Menurut UU No.13 Tahun 2003 Pasal 1 bahwa pengertian tenaga kerja yaitu setiap orang yang bisa untuk melaksanakan pekerjaan baik yang terdapat didalam maupun juga berada diluar kekerabatan kerja dalam menghasilkan barang dan jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat.
5. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Disnaker
Menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker 2007:5) bahwa pengertian tenaga kerja yaitu penduduk yang sudah berumur 15 tahun keatas dan sudah bisa untuk melaksanakan pekerjaan.
6. Pengertian Tenaga Kerja Menurut UU No. 25 Tahun 1997
Menurut UU No.25 Tahun 1997 bahwa definisi tenaga kerja yaitu setiap orang pria atau perempuan yang sedang dalam dan atau yang sudah melaksanakan pekerjaan baik yang berada di luar kekerabatan kerja untuk menghasilkan barang ataupun jasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
7. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Dumairy
Menurut Dumairy (1997) bahwa pengertian tenaga kerja yaitu penduduk yang mempunyai umur didalam batas usia kerja. Tujuan dalam pemilihan batas umur tersebut, supaya mempersembahkan sedapat mungkin kenyataan yang sebenarnya.
8. Pengertian Tenaga Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003
Menurut UU No.13 Tahun 2003 ihwal ketenagakerjaan yang mendefinisikan bahwa pengertian tenaga kerja yaitu setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan juga jasa baik dalam memenuhi kebutuhan sendiri ataupun untuk masyarakat.
9. Pengertian DR Payaman Siamanjuntak
Menurut DR Payaman Siamanjuntak dalam buku "Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia" bahwa pengertian tenaga kerja yaitu penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan juga melaksanakan kegiatan contohnya bersekolah dna juga mengurus rumah tangga.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Tenaga kerja juga sangat luas, sanggup dilihat dari gagasan yang disampaikan oleh Dumairy yang mempersembahkan dua macam jenis tenaga kerja. Adapun jenis-jenis tenaga kerja yaitu sebagai diberikut..
1. Angkatan Kerja
Pengertian angkatan kerja yaitu tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan atau untuk sementara tidak sedang bekerja dan juga sedang mencari pekerjaan.
2. Bukan Angkatan Kerja
Pengertian angkatan kerja ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan juga sedang tidak mencari pekerjaan, yakni orang yang mempunyai kegiatan untuk bersekolah (pelajar), mahasiswa, mengurus rumah tangga, serta yang mendapatkan pendapatan, tetapi bukan ialah imbalan yang pribadi atas jasa kerjanya.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja Berdasarkan Klasifikasinya
Dalam menguraikan jenis-jenis tenaga kerja. Terdapat pembagian terstruktur mengenai yang mana menyusun sistem atau kelompok sesuai standar yang sudah ditentukan. Adapun pembagian terstruktur mengenai tenaga kerja yaitu pengelompokan tenaga kerjaan yang sudah disusun sesuai jenis-jenis kriteria. Jenis-jenis tenaga kerja tersebut yaitu sebagai diberikut..
1. Jenis-Jenis Tenaga Berdasarkan Penduduknya
- Tenaga Kerja. Pengertian tenaga kerja yaitu seluruh jumlah penduduk yang dianggap sanggup bekerja dan sanggup bekerja jikalau tidak terdapat usul kerja. Berdasarkan undang-undang tenaga kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga yakni mereka yang terdiri dari usia antara 15 tahun hingga 64 tahun.
- Bukan Tenaga Kerja. Pengertian bukan tenaga kerja yaitu tenaga yang diangap tidak berkemampuan dan tidak mempunyai cita-cita untuk bekerja, walaupun terdapat usul bekerja. Berdasarkan UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka yaitu penduduk yang berada di luar usia yakni mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. misal-contoh bukan tenaga kerja yaitu para lansia, bawah umur dan pensiunan.
2. Jenis-Jenis Tenaga Kerja Menurut Batas Kerja
3. Jenis-Jenis Tenaga Kerja Menurut Kualitasnya
- Angkatan Kerja. Angkatan kerja yaitu penduduk yang tengah berada dalam usia produktif yang berusia dari 15 hingga 64 tahun yang mempunyai pekerjaan akan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang tengah aktif dalam bekerja.
- Bukan Angkatan Kerja. Bukan angkatan kerja yaitu mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang mempunyai kegiatan spesialuntuk bersekolah, mengurus rumah tangga dan juga sebagainya. Misalnya kelompok ini yaitu anak sekolah dan juga mahasiswa, para ibu rumah tangga dan juga orang cacat, dan para pengangguran sukarela.
3. Jenis-Jenis Tenaga Kerja Menurut Kualitasnya
- Tenaga Kerja Terdidik. Pengertian tenaga kerja terdidik yaitu tenaga kerja yang mempunyai suatu keahlian atau juga keahlian dalam bidang tertentu baik yang ditempuh dalam pendidikan formal ataupun nonformal. misal tenaga kerja terdidik yaitu pengacara, guru dan dokter dll.
- Tenaga Kerja Terlatif. Pengertian Tenaga Kerja terlatih yaitu tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang didapatkan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil tersebut diperlukan ketika tes yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga sanggup menguasai pekerjaan tersebut. Misalnya apoteker, mekanik, andal bedah dan lain-lain.
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih. Pengertian jenis tenaga kerja tersebut yaitu tenaga kerja yang bernafsu spesialuntuk mengandalkan tenaga saja. contohnya yaitu buruh angkut, pemmenolong rumah tangga, kuli dan sebagainya.
Demikianlah informasi tersebut. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan informasi pengertian tenaga kerja, jenis-jenis tenaga kerja dan pengertian tenaga kerja berdasarkan para ahli. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi: Pengertian Tenaga Kerja, Jenis-Jenis & Menurut Para Ahli |
Daftar Pustaka:
Sonny Sumarsono, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia & Ketenagakerjaan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003),h. 4
1M.B. Hendri Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islam, (Yogyakarta: Ekonisia UII, 2003),
h. 222
Posting Komentar untuk "Pengertian Tenaga Kerja, Jenis-Jenis & Berdasarkan Para Ahli"