Pengertian Bank, Jenis, Fungsi, Tujuan & Asas Bank
Pengertian Bank, Jenis, Fungsi, Tujuan & Asas Bank | Kata bank berasal dan bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang dipakai sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 wacana Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Pada dasarnya bank tersebut sanggup dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 wacana Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 wacana Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
B. Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahuri 1992 wacana Perbankan, dalam melaksanakan usaspesialuntuk, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ékonomi dengan memakai prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia ialah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga kiprah utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif) Penghimpunan dana dan masyarakat yang dilakukan oleh bank sanggup dengan cara-cara sebagai diberikut.
Tugas utama Bank ialah …
a) Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang sanggup diambil atau dipakai untuk membayar sewaktu-waktu.
b) Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya spesialuntuk boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c) Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya sanggup diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya sanggup sewaktu-waktu.
e) Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memdiberit ahukan terlebth lampau.
f) Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
(Bank Milik Negara) |
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga kiprah utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif) Penghimpunan dana dan masyarakat yang dilakukan oleh bank sanggup dengan cara-cara sebagai diberikut.
(Buku Tabungan) |
a) Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang sanggup diambil atau dipakai untuk membayar sewaktu-waktu.
b) Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya spesialuntuk boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c) Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya sanggup diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya sanggup sewaktu-waktu.
e) Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memdiberit ahukan terlebth lampau.
f) Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank sanggup menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai diberikut.
a) Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikañ dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b) Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang didiberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar ialah pihak bank.
c) Kredit aksep, yaitu pertolongan yang didiberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya sanggup diperdagangkan.
d) Kredit dokumenter, yaitu pertolongan yang didiberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang sudah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pertolongan yang didiberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
b) Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang didiberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar ialah pihak bank.
c) Kredit aksep, yaitu pertolongan yang didiberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya sanggup diperdagangkan.
d) Kredit dokumenter, yaitu pertolongan yang didiberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang sudah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
(Kartu Kredit) |
e) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pertolongan yang didiberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank sanggup bertindak sebagai mediator kemudian lintas pembayaran dengan mempersembahkan jasa sebagai diberikut.
a) Transfer (pengiriman) uàng, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas seruan nasabah atau masyarakat. contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b) Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melaksanakan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
c) Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah sanggup melaksanakan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual beii surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e) Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk megampangkan transaksi dalam peijalanan, bank menyJiakan cek perjalanan.
f) Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
g) Pembayaran penghasilan karyawan. Suatu perusahaan/instansi sanggup membayar penghasilan karyawannya melalui bank.
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
a) Transfer (pengiriman) uàng, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas seruan nasabah atau masyarakat. contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b) Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melaksanakan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
c) Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah sanggup melaksanakan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual beii surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e) Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk megampangkan transaksi dalam peijalanan, bank menyJiakan cek perjalanan.
f) Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
g) Pembayaran penghasilan karyawan. Suatu perusahaan/instansi sanggup membayar penghasilan karyawannya melalui bank.
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
C. Jenis-Jenis Bank
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia. 1) Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) ialah forum negara yang independen/mandiri, bebas dan campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia ialah bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dan perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai kiprah sebagai diberikut.
(Bank BNI ialah Bank umum ,PT milik pemerintah ) |
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dan perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai kiprah sebagai diberikut.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank.
- Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk menolongan likuiditas Bank Indonesia.
2) Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya mempersembahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum mempunyai bentuk aturan yaitu:
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya mempersembahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum mempunyai bentuk aturan yaitu:
- perseroan terbatas (PT),
- koperasi, atau
- perusahaan daerah.
Bank umum spesialuntuk sanggup didirikan oleh:
- masyarakat negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia, atau
- masyarakat negara Indonesia dengan masyarakat negara abnormal dan atau tubuh aturan abnormal secarä kemitraan
Bank umum yang berbentuk aturan Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut ialah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut contohnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (Bil). Bank umum swasta abnormal contohnya First National City Bank (Citibank). Bank.of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi, contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah tempat di Indonesia mempunyai perusahaan daerah. Perusahâan tempat tersebut bergerak di bidang perjuangan antara lain perbankan. Bank milik pemerintah tempat terdapat pada setiap tempat tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut contohnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (Bil). Bank umum swasta abnormal contohnya First National City Bank (Citibank). Bank.of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
(Bank umum milik swasta nasional dan abnormal |
Bank umum yang berbentuk koperasi, contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah tempat di Indonesia mempunyai perusahaan daerah. Perusahâan tempat tersebut bergerak di bidang perjuangan antara lain perbankan. Bank milik pemerintah tempat terdapat pada setiap tempat tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok Bank Umum berdasarkan sebagai diberikut. Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah
- Menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memdiberikan kredit.
- Menerbitkan surat ratifikasi utang.
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan memakai surat, masukana telekomunikasi maupun dengan cek atau masukana Iainnya.
- Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melaksanakan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
- Menyediakn tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
- Melakukan aktivitas penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dan nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Melakukan aktivitas anjak piutang, perjuangan kartu kredit, dan aktivitas wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau mélakukan aktivitas lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang diputuskan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan aktivitas lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak berperihalan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain kiprah pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum sanggup pula melaksanakan aktivitas diberikut ini.
- Melakukan aktivitas dalam valuta abnormal dengan memenuhi ketentuan yang diputuskan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan aktivitas penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta forum kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang diputuskan oleh Bank Indonia.
- Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akhir kegagalan kredit, dengan syarat harus menarikdanunik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang diputuskan oleh Bank Indonesia.
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum tidak boleh melaksanakan aktivitas sebagai diberikut.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
- Melakukan perjuangan perasuransian.
- Melakukan perjuangan lain di luar aktivitas perjuangan sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
(Bank Perkereditan Rakyat) |
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat spesialuntuk dipèrbolehkan menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh mempersembahkan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.
Bank Perkreditan Rakyat spesialuntuk dipèrbolehkan menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh mempersembahkan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.
Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai kiprah sebagai diberikut.
- Menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Memdiberikan kredit kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR tidak boleh melaksanakan aktivitas sebagai diberikut.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam kemudian lintas pembayaran.
- Melakukan perjuangan dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan perjuangan perasuransian.
- Melakukan aktivitas üsaha lain di luar aktivitas usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 wacana Perbankan.
Adapun bentuk aturan BPR sanggup menentukan salah satu dan:
- Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
- Koperasi, dan
- Perseroan Terbatas (PT).
Di beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah tersebut sanggup berasal dan bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan berdasarkan syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya:
- Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
- Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
- Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
- Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
Itulah Penjelasan Tentang Bank, Seperti yang sudah dijelaskan perihal Pengertian Bank | Asas,Fungsi dan tujuan Bank | Tugas-Tugas Bank | Jenis-Jenis Bank | Pengertian Bank Syariah | fungsi Utama Perbankan | Fungsi-Fungsi bank | macam-macam Bank , yang sudah kami rangkum di klarifikasi atau di artikel diatas, Lihat banyak sekali macam artikel berguru dan Bermanfaat Disini, Semoga Bermanfaat
Posting Komentar untuk "Pengertian Bank, Jenis, Fungsi, Tujuan & Asas Bank"