Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Tujuan, Dan Fungsi Apbd

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi APBD| APBD atau Anggaran pendapatan dan belanja kawasan dalam pengertian, tujuan dan fungsi APBD perlunya kita mengetahui, mengapa ?.. karna selain kiprah dari sekolah, ktia perlu mengetahui tentang APBD ini karna anggaran yang ada di kawasan kita atau tempat kita berasal ini dirancang di APBD sehingga perlunya kita mengetahui tentang pendapatan wilayah kita dan anggaran belanja yang dikeluarkan di tempat kita bernaung. APBD sangat bermanfaa karna dampak-dampak dari APBD. Manfaat  APBD sanggup dilihat dari tujuan dan fungsi APBD itu sendiri. Pengertian APBD : Menurut Undang-Undang Dasar No.32 Tahun 2003 tentang pengertian APBD ialah sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah kawasan yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kawasan dan DPRD serta diputuskan dalam peraturan Daerah (perda).

1. Landasan Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Landasan aturan penyusunan APBD antara lain sebagai diberikut..
  • Undang-undang No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintah daerah
  • Undang-undang No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan keuangan pemerintah sentra dan pemerintah daerah
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman pengurusan, dan pertanggung jawabanan keuangan kawasan serta tata cara pengawasan, penyusunan dan penghitungan APBD. 
  • PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawabanan keuangan daerah

2. Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tujuan APBD disusun dengan tujuan untuk dijadikan anutan oleh pemerintah kawasan dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan kawasan sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan sanggup dihindari. Adapun tujuan APBD yang lain antara lain..
  • Memmenolong pemerintah dalam hal ini pemerintah kawasan mencapai tujuan fiskal
  • Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah. 
  • Memmenolong menghadirkan dan membuat efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum. 
  • Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah. 
  • Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah kawasan terhadap masyarakat luas dan pemerintah kawasan sanggup mempertanggungjawabankan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD)
3. Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Fungsi APBD terbagi atas 5 fungsi yakni fungsi otoritasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi. lihat pembahasannya menyerupai dibawah ini..

a. Fungsi Otoritasi
Fungsi otoritasi ialah sebagai pedomen untuk melakukan pendapatan dan belanja kawasan pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan, berfungsi sebagai anutan untuk merencanakan acara pada tahun yang bersangkutan. 
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan, berfungsi sebagai anutan untuk menilai kinerja pemerintah daerah
d. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi, berfungsi sebagai dalam pertolongannya harus diarahkan sesuai dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi/efektivitas ekonomi . 
e. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi, berfungsi dalam pendistribusiannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 

Sekian pembahasan Pengertian, Tujuan, dan Fungsi APBD dan lihat juga aneka macam macam artikel bermanfaa di .com. Semoga artikel Pengertian, Tujuan, dan Fungsi APBD bermanfaa yang ialah evaluasi tersendiri bagi kami jikalau para pembaca bahagia dan tidakboleh lupa berkunjung lagi kawan-kawan. Amin

Posting Komentar untuk "Pengertian, Tujuan, Dan Fungsi Apbd"