Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ham, Sejarah Ham & Jenis-Jenis Ham

Pengertian HAM, Sejarah HAM & Jenis-Jenis HAM| Apa itu HAM ?...tenang kali ini kita akan mengupas HAM secara menyeluruh mulai dari pengertian, sejarah, jenis, upaya, instrumen, dan tugas masyarakat dalam menegakkan HAM. Mulai dari Pengertian HAM. Secara umum, Pengertian HAM yaitu hak dasar yang dimiliki insan alasannya yaitu martabatnya sebagai insan dan bukan didiberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia mempunyai alasannya yaitu ia manusia, oleh alasannya yaitu itu, hak asasi tidak sanggup dihilangkan atau dinayakan tidak berlaku oleh negara. 

Sejarah HAM - Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris mempunyai tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak. 
  • Pada tahun 1215 kaum ningrat memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang). 
  • Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan didiberitahu atas tuduhan apa ia ditahan). 
  • Pada tahun 1689 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Aktan ini ialah konstitusi modern pertama di dunia. Dalam sertifikat ini, ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen, tidak sanggup mengambil pajak ataupun mempunyai pasukan pada masa tenang tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif alasannya yaitu spesialuntuk mengakui kaun ningrat (itu pun spesialuntuk laki-laki). 
Jenis-Jenis HAM -  Pandangan terkena macam-macam HAM sangatlah bermacam-macam perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman. 
a. Menurut para filsuf populer menyerupai Jon Locke, Aristoteles, Monstequieu, dan J.J. Rousseau menyimpulkan bahwa macam-macam hak asasi mencakup beberapa aspek antara lain sebagai diberikut..
  • Hak kemerdekaan atas diri sendiri
  • Hak kemerdekaan beragama
  • Hak kemerdekaan berkumpul
  • Hak menyatakan kebebasan masyarakat negara dari pemenjaraan otoriter (bebas dari rasa takut), 
  • Hak kemerdekaan pikiran dan pers
b. Menurut Briefly, intinya hak-hak asasi insan sanggup dibagi dalam aneka macam macam Hak antara lain sebagai diberikut...
  • Hak mempertahankan diri (sel preservation)
  • Hak kemerdekaan (independence)
  • Hak persamaan pendapat (equality)
  • Hak untuk dihargai (respect)
  • Hak bergaul sesama insan (intercourse)
c. Jenis-Jenis HAM secara umum, terkena dari kumpulan pendapat diatas yang disimpulkan jenis hak asasi insan antara lain sebagai diberikut..
  • Hak asasi langsung (personal rights), misalnya : kebebasan menyatakan pendapat, bergerak, memeluk agama
  • Hak-hak asasi ekonomi (property rights). misalnya : kebebasan mempunyai sesuatu, membeli, menjual serta memanfaatkan, hak menerima tunjuangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
  • Hak-hak asasi politik (political rights), misalnya : hak ikut serta daam pemerintahan, hak mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya, hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu.
  • Hak-hak asasi aturan (rights of legal equality), misalnya : hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan
  • Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social dan cultural rights), misalnya : hak membuatkan kebudayaan, hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
  • Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan pertolongan (procedural rights), misalnya : hak menerima perlakuan dan tata cara peradilan dan pertolongan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan. 
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM - Pada masa reformasi perkembangan HAM di Indonesia mempunyai landasan operasional dalam perundang-undangan indonesia yaitu Tap No. XVII/MPR/1998. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi insan maka melalui keputusan Presiden No.50 tahun 1993 pemerintah membentuk forum independen Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan aneka macam data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses eksekusi diserahkan kepada pengadilan.

Penegakan HAM diperkuat dengan dikeluarkan UU No. 39 Tahun 1999 ihwal Pelangksanaan HAM di Indonesia serta UU No.26 Tahun 2000 ihwal Pengadilan Manusia yang mencakup beberapa aspek hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak membuatkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekan, hak atas kebebasan informasi, hak atas kemananan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas pertolongan dan pemajuan oleh pemerintah.

tenang kali ini kita akan mengupas HAM secara menyeluruh mulai dari pengertian Pengertian HAM, Sejarah HAM & Jenis-Jenis HAM
Baca Juga : 
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) 
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya 
Pengertian Keadilan dan Macam-Macam Keadilan 
Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli

Demikianlah informasi terkena Hak Asasi Manusia (HAM) "Artikel Lengkap". Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana baik itu pengertiah HAM, Sejarah HAM, Jenis-jenis HAM, Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".

Posting Komentar untuk "Pengertian Ham, Sejarah Ham & Jenis-Jenis Ham"