Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur Dan Macam-Macam Hukum

Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Macam-Macam Hukum| Hai kawan-kawan, kali ini terkena pengertian, ciri-ciri, unsur, dan macam-macam hukum. Pasti tiruana orang sering berbicara terkena hukum, dimana sebelum panjang lebar berbicara terkena hukum, tahukah anda apa itu Pengertian Hukum ?... Secara Umum, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang sifatnya memaksa untuk menaati tata tertip dalam masyarakat serta mempersembahkan hukuman yang tidak mau patuh menaatinya.  

1. Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli - Ada banyak pendapat para jago terkena pengertian hukum. Macam-macam pengertian aturan berdasarkan para jago antara lain sebagai diberikut.. 
  • Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang menyampaikan bahwa pengertian aturan ialah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
  • Van Vallenhoven dalam "Het budbahasa recht van Nederland Indie" yang menyampaikan bahwa pengertian aturan ialah suatu tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. 
  • Aristoteles, aturan ialah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
  • Leon Duguit, aturan ialah aturan tingkah laris para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada dikala tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang kalau dilanggar mengakibatkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran
  • Samidjo, SH, definisi aturan ialah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, mencakupkan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat 
  • S.M. Amin, SH menyampaikan bahwa pengertian aturan ialah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH yang menyampaikan bahwa pengertian aturan ialah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan aturan tertentu. 
2. Tujuan Hukum dengan Sifat Mengatur dan Memaksa - Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk, antara lain sebagai diberikut.. 
  • Mengatur pergaulan hidup insan secara hening (L.J.Van Apeldoorn)
  • Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
  • Menjaga kepentingan tiap-tiap insan supaya kepentingan-kepentingan itu sanggup diganggu gugat
3. Ciri-Ciri dan Unsur Hukum - Hukum mempunyai beberapa ciri-ciri dan unsur-unsur yang terkandung dan terdapat dalam aturan tersebut. Ciri-Ciri dan Unsur Hukum ialah sebagai diberikut..
a. Ciri-Ciri Hukum
  • Adanya perintah/larangan
  • Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat tiruana orang
b.Unsur-Unsur Hukum
  • Peraturan tentang tingkah laris insan di pergaulan masyarakat
  • Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
  • Peraturan yang bersifat memaksa
  • Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata
4. Macam-Macam Hukum/Penggolongan Hukum - Hukum mempunyai penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam aneka macam macam antara lain sebagai diberikut.. 

a. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
  • Hukum Undang-Undang ialah aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. contohnya UU pemilu
  • Hukum Adat dan Kebiasaan ialah aturan yang diambil dari peraturan-peraturan budbahasa dan kebiasaan. contohnya Hukum budbahasa Minangkabau
  • Hukum Yurisprudensi ialah aturan yang terbentuk dari putusan pengadilan. contohnya KUHP
  • Hukum Traktat ialah aturan yang menetapkan oleh negara akseptor perjanjian internasional. contohnya Hukum batas negara
  • Hukum Doktrin ialah aturan yang berasal pendapat dari para jago aturan yang terkenal 
b. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
  • Hukum Tertulis ialah aturan yang dijumpai dengan bentuk goresan pena yang dicantumkan dalam aneka macam peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu aturan tertulis dikodifikasi dan aturan tertulis yang tidak dikodifikasi. misal Hukum tertulis ialah KUHP, KUHD, KUHAP
  • Hukum Tidak Tertulis ialah aturan yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. misal aturan tidak tertulis ialah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.   
c. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
  • Hukum Publik ialah aturan yang mengatur relasi masyarakat negara dan negara terkena kepentingan umum atau publik. misal aturan publik ialah aturan tata negara, aturan acara, dan aturan pidana
  • Hukum Privat ialah aturan yang mengatur relasi antara individu  yang sifatnya pribadi. contohnya aturan perdata , aturan dagang, dan aturan waris.
d. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
  • Hukum Nasional ialah aturan yang berlaku di dalam suatu negara. misal aturan nasional ialah aturan australia
  • Hukum Internasional ialah aturan yang mengatur relasi antara dua negara atau lebih. misal aturan internasional ialah aturan Indonesia, dll 
  • Hukum Asing ialah aturan yang berlaku dalam negara lain. misal aturan abnormal ialah aturan perang, aturan kewargguagaraan, aturan perdata internasional, dll
  • Hukum Gereja ialah kaidah yang diputuskan gereja untuk para anggotanya
e. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
  • Hukum Positif (Ius Constitutum) ialah aturan yang berlaku dikala ini. contohnya aturan positif ialah aturan gereja vatikan roma, aturan pidana berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana sekarang
  • Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) ialah aturan yang dicita-citakan, dibutuhkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan hadir. misal aturan yang akan hadir ialah aturan pidana nasional sampai dikala masih disusun
  • Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam ialah aturan yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. misal aturan universal, aturan asasi atau aturan ialah Piagam PBB tentang DUHAM
f. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Teknik Mempertahankannya
  • Hukum Material ialah aturan yang mengatur terkena isi relasi antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. misal aturan material ialah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
  • Hukum Formal ialah aturan yang mengatur terkena bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah aturan material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang sudah dilanggar oleh orang lain. misal aturan formal ialah aturan program peradilan tata perjuangan negara
g. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya
  • Kaidah Hukum yang Memaksa ialah aturan dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. misal Kaidah Hukum yang memaksa ialah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
  • Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi ialah kaidah aturan yang sempurna dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. misal kaidah aturan yang mengatur atau melengkapi ialah ketentuan pasal 1152 KUH perdata  
Baca Juga : 
Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Macam-Macam Konstitusi
Pengertian Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian Keadilan dan Macam-Macam Keadilan
Mengenal Ciri-Ciri Negara Hukum
Sebab Lahirnya Negara Hukum di Indonesia
Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Jenis-Jenisnya
misal Perilaku Sikap Taat Hukum  

Demikianlah informasi terkena Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Macam-Macam Hukum. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana baik itu pengertian hukum, ciri-ciri hukum, tujuan hukum, unsur-unsur hukum, dan macam-macam atau jenis-jenis hukum. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 

Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewargguagaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Penerbit  : Esis. Hal : 40-42.
Jangan Lupa Untuk SHARE yah Teman-Teman :) . 

Posting Komentar untuk "Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur Dan Macam-Macam Hukum"