Pupns 2015 Cara Mengisi Data Diklat Fungsional
PUPNS 2015 Cara Pengisian Data Diklat Fungsional Dipermudah
Saat ini pengisian Data Riwayat untuk bab Data DIKLAT FUNGSIONAL lebih dipermudah, alasannya yakni salah satu isian formulir dihapus dari sistem yang semula menjadi persoalan dikala para Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS ingin mengisi data diklat fungsional tersebut. Isian formulir yang dihilangkan pada halaman Data Riwayat Diklat Fungsional yakni data JENIS DIKLAT, di mana dikala PUPNS diluncurkan masih memuat item tersebut. Pengisian Data Riwayat Diklat Fungsional kini sangat mudah.Diklat Fungsional di PUPNS 2015 |
Data dari Bahan/Dokumen yang Anda Perlukan untuk Pengisian Data Riwayat Diklat Fungsional di PUPNS 2015
Bahan dokumen yang PNS perlukan untuk mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional hanyalah sertifikat, STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan), atau piagam yang diberikan oleh penyelenggara diklat. Adapun data yang diharapkan untuk pengisian meliputi:- Tipe Diklat Fungsional (ada 2 pilihan yaitu Formal dan Non Formal). Kebanyakan diklat fungsional yang diikuti oleh PNS yakni diklat non formal. Salah satu ciri penting dari diklat non formal yakni diklat non formal tidak wajib diikuti oleh seluruh PNS. Sedangkan diklat fungsional yang sifatnya formal yakni diklat fungsional yang wajib untuk dijalani (diikuti) oleh PNS contohnya Diklat Prajabatan. Kita tahu, semua PNS harus mengikuti Diklat Prajabatan sebelum sanggup diangkat menjadi PNS dari seorang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
- Nama Diklat. Untuk pengisian nama diklat, anda sanggup eksklusif mencantumkan nama diklat yang tertera pada dokumen sertifikat, STTPL, atau piagam yang diperoleh sehabis mengikuti diklat fungsional tersebut.
- Lamanya Diklat. Lamanya diklat dihitung dalam bentuk jam pelatihan. Pada umumnya pada dokumen sertifikat, piagam atau STTPL tertera berapa jam training yang telah anda ikuti.
- Tanggal Diklat. Untuk pengisiannya anda sanggup mencantumkan tanggal penerbitan sertifikat, piagam, STTPL atau dokumen lainnya yang diberikan penyelenggara diklat fungsional sehabis anda menuntaskan diklat tersebut. Hal ini tentu juga harus dilakukan untuk diklat dungsional yang anda lakukan bahkan dalam periode beberapa hari, alasannya yakni formulir yang disediakan sistem PUPNS 2015 hanya menyertakan 1 buah kolom tanggal, dan bukan dalam bentuk rentang waktu.
- Nomor Sertifikat. Pada bab dokumen yang diberikan penyelenggara diklat fungsional biasanya tertera nomor sertifikat, nomor STTPL, atau nomor piagam.
- Instansi. Pada pengisian kolom instansi dipakai sistem autocomplete, di mana ketika kita mengetikkan beberapa aksara maka akan muncul pilihan-pilihan nama instansi. Beberapa instansi yang sanggup muncul ketika kita mengetikkan kata: Badan..., Kementerian..., Pemerintah Kab..., Pemerintah Prov... , Lembaga..... Nah, bab ini memang agak susah-susah gampang, tetapi secara logis dan kadang kala nama instansi telah pula dicantumkan dalam dokumen anda.
- Institusi Penyelenggara. Untuk pengisian institusi penyelenggara lebih mudah. Gunakan saja nama institusi yang tertera di dokumen tanda anda telah menuntaskan diklat fungsional tersebut. Sistem pengisiannya tidak memakai autocomplete, jadi anda bebas mengisikan dengan apa saja.
PUPNS 2015, Cara Mengubah Data Riwayat Posisi
Cara Menggunakan Bantuan Helpdesk PUPNS
Mengisi Data Riwayat Pendidikan di PUPNS 2015
Cara Mengisi Diklat Fungsional di PUPNS 2015
Langkah-Langkah Mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional di PUPNS 2015 BKN
Berikut ini yakni langkah-langkah pengisian Data Riwayat DIKLAT FUNGSIONAL dengan disertai gambar-gambar semoga lebih memudahkan anda. Berikut urutan langkahnya.- Login ke halaman http://pupns.bkn.go.id.
- Pada posisi login, klik tab Data Riwayat
- Kemudian Klik lagi tab Diklat Fungsional
- Berikutnya akan terbuka Daftar Diklat Fungsional yang pernah anda ikuti. Pada umumnya daftar pada Data Riwayat Diklat Fungsional ini masih kosong. Untuk menambahkan Data Riwayat Diklat Fungsional anda, silakan scrolldown ke bawah halaman. Akan nampat sebuah formulir yang tidak sanggup diedit. Untuk itu anda perlu mengaktifkannya. Caranya...
- Klik tombol biru TAMBAH
- Perhatikan, kini tombol biru TAMBAH menjadi tidak aktif, sebaliknya kini formulir menjadi aktif dan sanggup diisi.
- Ambil salah satu dokumen sertifikat, piagam, atau STTPL tanda bahwa anda telah mengikuti sebuah Diklat Fungsional.
- Isikan setiap bab formulir sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya pada artikel ini.
- Jika semua data telah anda masukkan, maka anda tinggal mengklik tombol SIMPAN.
- Maka berikutnya, diklat fungsional yang anda tambahkan akan tertera pada daftar diklat fungsional di atas formulir tersebut. Jika ingin menambahkan lagi, klik kembali tombol TAMBAH, demikian seterusnya.
klik tab Data Riwayat > Diklat Fungsional |
klik tombol TAMBAH untuk mengaktifkan formulir |
sekarang formulir aktif sementara tombol TAMBAH nonaktif |
isi semua bab yang mungkin |
Baca Juga:
Download 3 Buah Buku Panduan PUPNS dari Situs BKN
Jadwal Login PUPNS 2015 Per Wilayah (Region)
PUPNS 2015 Data Salah Terkirim, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Alur Pendaftaran Di PUPNS 2015
PUPNS 2015, Cara Mengisi Data Riwayat Keluarga
PUPNS Helpdesk dan Bantuan Tambahan Lainnya Sumber http://novehasanah.blogspot.com/
Posting Komentar untuk "Pupns 2015 Cara Mengisi Data Diklat Fungsional"