Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban

Pengertian pemerintahan dibagi kedalam dua pengertian. Kedua pengertian tersebut yakni pengertian pemerintah secara luas dan juga pengertian pemerintah dalam arti sempit. Pengertian pemerintahan dalam arti luas atau yang biasa disebut dengan regering atau goverment tersebut sanggup diartikan pengertian pemerintahan yaitu pelaksanaan kiprah seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang dalam mencapai tujuan suatu negara. Dalam hal ini, pemerintahan terdiri atas kekuasaan legistlatif, direktur dan juga yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara yang mempunyai kiprah dan kewenangan untuk negara.

Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit atau bestuurvoering yang dimana pengertian pemerintah yaitu mencakup beberapa aspek organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan kiprah pemerintahan. Berdasarkan kedua pengertian pemerintah baik secara arti sempit maupun luas, didasarkan pada kekuasaan yang menjalankan fungsi direktur saja. 

Pengertian Pemerintah Daerah, Apa itu?.. 

Pengertian pemerintah tempat berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 terkena Pemerintahan Daerah bahwa pengertian pemerintah tempat yakni: "Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi suatu kewenangan tempat otonom."

Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perihal  perubahan kedua atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan  Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan DPRD berdasarkan asas otonomi  seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu  Pemerintahan Daerah juga mempunyai arti pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan  tempat yang dilakukan oleh forum pemerintah tempat yaitu Pemerintah Daerah  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2005 terkena Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan juga Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu gubernur dan juga wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta walikota dan juga wakil walikota untuk kota.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia yang berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota ini mempunyai pemerintahan tempat yang diatur dengan Undang-Undang".

Pemerintah Pusat mustahil sanggup mengatur sendiri seluruh urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, olehnya itu diharapkan sebuah derma urusan kepada pemerintah tingkat bawah yang disebut dengan pemerintah daerah. Pemisahan tersebut dikenal juga dengan nama otonomi.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 22 Tahun 1999 Pasal 1 Huruf b yang mempunyai maksud bahwa pemerintah tempat terdiri dari kepala tempat bersama perangkat tempat otonom yang lain sebagai sebuah tubuh Eksekutif Daerah. Pemda yaitu penyelenggara pemerintahan tempat otonom oleh pemerintah tempat dan juga DPRD sesuai atas desentralisasi.

Adapun salah satu kiprah DPRD dalam pemerintahan yaitu dengan melaksanakan pengawasan, baik kepada Pemerintah Daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kebijakan pemerintah tempat dan juga kolaborasi Internasional Daerah.

Pemda berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 yang sebut bahwa suatu Pemda yaitu penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah tempat dan DPRD berdasarkan asa tonomi dan juga pemmenolongan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan system dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

Ciri-Ciri Pemerintah Daerah 

Menurut para hebat terkena ciri-ciri pemerintah tempat salah satunya dari J. Oppenheion yang menyatakan bahwa terdapat suatu ciri-ciri pemerintah daerah. Adapun ciri-ciri pemerintah tempat berdasarkan J. Oppenheion tersebut dibagi dalam beberapa point diantaranya:
  1. Terdapat lingkungan atau suatu tempat yang mempunyai batas yang lebih kecil dibandingkan dengan negaranya.
  2. Terdapat penduduk yang cukup
  3. Memiliki kepentingan yang diurus oleh Negara akan tetapi menyangkut ihwal lingkungan itu sehingga terdapat penduduk yang bergerak bantu-membantu berusaha atas dasar swadaya.
  4. Memiliki suatu organisasi memadai untuk menyelenggarakan kepentingan demikian.
  5. Memiliki kemampuan untuk menyediakan biaya yang diharapkan (Prabawa Utama, 1991:1).

Syarat-Syarat Pemerintah Daerah

Adapun Syarat-syarat dalam pembentukan pemerintahan tempat melalui beberapa pertimbangan antaralain sebagai diberikut:
  1. Kemampuan ekonomi
  2. Potensi tempat
  3. Sosial Budaya
  4. Sosial Politik
  5. Jumlah Penduduk
  6. Luas Daerah dan juga pertimbangna lain yang memungkinkan
  7. Terselenggaranya Otonomi Daerah (Kansil, 2001:4).

Asas-Asas Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 terkena Pemda yang ditegaskan dalam penyelenggaraan pemerintah harus mempunyai fatwa dimana pada asas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sanggup terdiri dari:
  • Asas Kepastian Hukum
  • Asas tertip Penyelenggaraan Negara
  • Asas Kepentingan Umum
  • Asas Keterbukaan
  • Asas Proporsionalitas
  • Asas Profesionalitas
  • Asas Akuntabilitas
  • Asas Efisiensi
  • Asas efektifitas
  • Asas Keadilan.

Tugas dan Kewenangan Pemda

Untuk memahami Pemda sanggup disajikan beberapa hal penting yang menyangkut terkena pemerintah tempat terutama berkaitan Tugas, Hak atau Kewenangan pemerintah daerah.
Tugas Pemda berdasarkan Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala tempat mempunyai kiprah sebagai diberikut:
  • Sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang mempunyai kewenangan tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangna dan kebijakan yang diputuskan bantu-membantu DPRD.
  • Memelihara ketentraman dan juga ketertiban masyarakat.
  • Menyusun dan juga mengajukan suatu rancangan Perda terkena RPJPD dan juga rancangan Perd RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, selanjutnya dilakukan penyusunan dan penetapan RKPD
  • Menyusun dan jugam negajukan suatu rancangan Perda terkena APBD, rancangan Perda mengani perubahan APBD< rancangan Perda terkena pertanggungjawabann pelaksanaan APBD kepada suatu DPRD yang kemudian untuk dibahas bersama.
  • Tidak spesialuntuk itu, Kepala Daerah juga mempunyai kiprah dalam mewakili wilayahnya didalam dan juga diluar pengadilan, dan sanggup menunjuk suatu kuasa aturan untuk mewakilinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala tempat mempunyai kiprah dengan mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
  • Tugas kepala tempat yang lainnya yakni dengan melaksanakan kiprah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesudah kiprah pemerintah daerah, juga terdapat wewenang dari Pemerintah tempat yang berdasarkan Pasal 65 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah mempunyai wewenang yang diantaranya terdiri atas:
  • Mengajukan rancangan Perda
  • Kepala tempat mempunyai kewenangan dalam mengambil tindakan tertentu dalam keadaan yang mendesak dan dibutuhkan oleh tempat ataupun masyarakat.
  • Kepala tempat mempunyai suatu kewenangan dalam menetapkan Perda yang sudah menerima suatu persetujuan bersama dari DPRD.
  • Menetapkan Perkada Keputusan Kepala Daerah

Hak dan Kewajiban Pemda

Saat suatu pemerintah tempat akan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang sudah diatur dalam pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar yang dimana hal tersebut membutuhkan atau dibekali suatu hak dan kewajiban bagi pemerintah daerah.

Ilustrasi: Pengertian Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban

Hak dan kewajiban tersebut ialah wujud dalam rencana kerja pemerintah tempat yang dijabarkan berupa pendapatan, belanja dan juga pembiayaan daerah. Hak pemerintah tempat tersebut berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala tempat mempunyai hak yang diantaranya sebagai diberikut:
  1. Mengelola kekayaan tempat
  2. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
  3. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  4. Memungut pajak tempat dan juga redistribusi tempat
  5. Mengelola aparatur tempat
  6. Memilih pemimpin tempat
  7. Mendapatkan bagi hasil dari suatu pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya yang lainnya yang sesuai berada didaerah.
  8. Mendapatkan hak lainnya yang sudah diatur. Tidak spesialuntuk itu, pemerintah tempat jua mempunyai hak dan kewajiban termasuk penghasilan pokok, hak prtokoler, tuntidakboleh jabatan dan juga tuntidakboleh yang lainnya.
Selain hak-hak pemerintah tempat tersebut, berdasarkan pasal 67 UU No.l 23 Tahun 2014, pemerintah tempat juga dibebani beberapa kewajiban antara lain sebagai diberikut:
  1. Melaksanakan aktivitas strategis nasional
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  3. Memegang teguh dan juga mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 serta sanggup memelihara suatu keutuhan NKRI.
  4. Melaksanakan aktivitas strategis nasional
  5. Menjalin relasi dengan seluruh instansi vertikal di tempat dan juga seluruh perangkat tempat
  6. Menerapkan suatu prinsip tata pemerintahan yang sanggup bermanfaa bagi seluruh masyarakatnya yakni pemerintahan tempat yang baik dan juga membersihkan.
  7. Menjaga adab dan norma dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan yang ialah kewenangan bagi tempat
  8. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikianlah gosip terkena Pengertian Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban. Semoga gosip ini sanggup menambah pengetahuan kita dan tentunya mempunyai manfaat yang besar dalam kehidupan sehari-hari. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Posting Komentar untuk "Pengertian Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban"