Pengertian Bea Cukai, Fungsi, Tugas, Teladan & Berdasarkan Para Ahli
Semakin berkembang dan majunya suatu industri dan perdagangan, terlebih lagi di masa gloalisasi ekonomi dan juga yang menekankan perdagangan bebas atau perdagangan dunia menimbulkan banyak sekali dampak, dan tuntutan bagi masyarakat untuk mempunyai tujuan dan fungsi ataupun kiprah yang haru dilakukan oleh pemerintah dalam mempersembahkan suatu kepastian aturan dalam dunia usaha.
Peningkatan tersebut perlu dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi di dalam negeri yang juga dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia yang dijamin berdasarkan aturan yang sempurna dan cepat sehingga memmenolong dalam perputaran ekonomi indonesia yang cepat.
Dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah khususnya Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) yang mempunyai kiprah dan fungsi untuk mengamankan budi pemerintah yang berkaitan dengan lalulintas barang yang masuk dan juga keluar yang berada didaerah pabean dan pemungutan bea masuk dan juga bea cukai serta terkena pungutan negara lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengertian Bea Cukai
Istilah dan pengertian bea cukai tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 kepabeanan ihwal perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995.
Pengertian Bea adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimpor dan diekspor. Sedangkan untuk pengertian Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat ataupun karakteristik yang diputuskan dalam udang-udang.
Tidak spesialuntuk itu, yang mempersembahkan pengawasan dan yang mengurus terkena bea cukai atau yang biasa disebut dengan Kepabeanan. Pengertian kepabeanan yakni segala sesuatu yang bekerjasama dengan pengawasan lalalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
Ciri-Ciri Cukai
Cukai yakni pungutan negara yang dikenakan oleh barang-barang tertentu dengan banyak sekali pertimbangan yang mempunyai sifat atau karakteristik. Adapun karakteristik atau ciri-ciri tersebut yakni sebagai diberikut:
- Konsumsi perlu dikendalikan
- Peredarannya diawasi
- Penggunaannya sanggup menimbulkan pengaruh negatif bagi masyarakat ataupun dalam lingkungan hidup.
- Penggunannya memerlukan pembebanan pungunan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan (terhadap barang yang dicirikan sebagai barang glamor atau yang mempunyai nilai tinggi) dikenai cukai.
Dalam melaksanakan kepabeanan, juga mempunyai lokasi tertentu. Daerah pabeanan yakni wilayah RI yang terdiri dari wilayah barat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu yang berada di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku sebuah undang-undang ini.
Kawasan terkena Pabean yakni daerah yang mempunyai batas-batas tertentu disetiap unit pelabuhan laut, bandar udara, ataupun tempat yang sudah diputuskan sebagai kemudian lintas barang yang sepenuhnya berada dalam daerah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni unsur yang terdiri dari pelaksana kiprah pokok dan juga mempunyai fungsi Departemen Keuangan yang berada dibidang kepabeanan dan juga cukai.
Pabeanan tentunya tidak terlepas dari aktivitas ekspor dan impor. Ekspor yakni aktivitas mengeluarkan barang dari daerah pabean, sedangkan untuk impor yakni aktivitas yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Dalam hal ini yang dikenakan bea masuk yakni pengutan negara yang sesuai Undang-Undang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangka barang yang diekspor yakni bea kalur yang juga dikenakan pungutan negara sesuai Undang-Undang.
Cukai ialah salah satu dari jenis pajak tidak pribadi yang intinya mempunyai perbedaan yang cukup fundamental dengan pajak tidak pribadi lainnya. Hal ini disebabkan lantaran beberapa faktor.
Cukai dikenakan terhadap barang tertentu secara selektif . Tujuan pengenaan cukai adalah untuk setiap jenis barang tidak sama-beda sedangkan bagi pajak umumnya dikenakan secara umum. Sedangkan tarif cukai tidak sama-beda antara satu obyek dengan obyek yang lainnya, sedangkan pajak umumnya mempunyai satu tarif untuk seluruh obyek cukai.
Aspek-Aspek Kepabeanan
Aspek yang terdapat dalam suatu organisasi mempunyai suatu dasar konsep dan juga filosofir dari suatu institusi publik contohnya menyerupai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. sepertiyang diungkapkan oleh Ali Purwito M, (2013:28) bahwa Aspek yang berkaitan bersahabat dengan sumber daya insan susila yang digabungkan dengan tujuan organisasi kepabeanan, yang mempunyai sifat uniersla dan juga terkait dengan konvensional internasional, perjanjian multilateral dan juga bilateral. Hal demikian sesuai dengan jiwa perpajakan, aspek kepabeanan terdiri dari:
- Aspek Keadilan. Aspek keadilan yakni kewajiban bagi kepabeanan yang spesialuntuk kepada anggota masyarakat yang melaksanakan suatu aktivitas kepabeanan dan juga terhadap mereka yang diharapkan sama dalam hal kondisi yang sama.
- Pemdiberian insentif. Pemdiberian intensif khususnya bagi investor dan juga produsen. Insentif demikian sanggup disebutkan menyerupai Tempat Penimbunan Berikat, Gudang Berikat yang diberdakan pembebasan dan atau keentengan dalam impor mesin dan juga materi baku dalam rangka terlaksananya suatu rangka ekspor dan juga pemdiberian persetujuan impor barang sebelum adanya pelunasan bea masuk yang dilakukan (pre notification). Walaupun mempunyai sifat yang sedikit demi sedikit dan sementara waktu, akan tetapi diharapkan sanggup mempersembahkan sebuah manfaat dan mendukung adanya pertumbuhan perekonomian nasional.
- Netralitas. Netralitas yang diartikan sebagai bentuk tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kepabeanan dan dalam pemungutan bea masuk untuk menghindari distori yang sanggup menggangu perekonomian nasional.
- Kelayakan Administrasi. Kelayakan manajemen disini berarni dilaksanakan secara tertip, sederhana, transparan, dan juga terkendali. Tertip manajemen akan membuahkan suatu pengaruh yang bermanfaa atas pengurangan penyimpangan-penyimpangan yang kemungkinan sanggup terjadi dan juga mencakupko melalui hadirnya suatu peraturan yang terang dan penegakan hukum.
Pengertian Kepabenan berdasarkan Ali Purwito M, bahwa kepabenan yakni segala sesuatu yang bekerjasama dengan pengawasan atas kemudian lintas barang yang masuk dan juga keluar dari daerah pabean dan juga terkena pemungutan bea masuk.
Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai
1. Tugas Pokok Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada dibawah dan bertanggung jawaban kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan bagi Direktoral Jenderal Bea dan Cukai mempunyai kiprah dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berada di bidang pengawasan, dan juga penegakan hukum, terkena pelayanan dan juga terkena optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan cukai yang sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi Bea Cukai
Adapun fungsi bea cukai yakni sebagai diberikut.
- Perumusan terkena kebijakan yang berada dibidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan juga cukai.
- Pelaksanaan kebijakan yang berada di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan juga cukai;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berada di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan juga optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan juga cukai,
- Pemdiberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimialisasi penerimaan suatu negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Kemudian melaksanakan pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Serta melaksanakan pelaksanaan yang fungsi lainnya didiberikan kepada Menteri Keuangan.
Ilustrasi: Pengertian Bea Cukai, Fungsi, misal & Bea Cukai Menurut Para Ahli |
Demikianlah warta ini, biar infomasi ini sanggup menambah pengetahuan kita ihwal bea cukai, dimana tentunya warta ini sangatlah penting bagi kita tiruana dalam membangun sebuah perjuangan dan mengetahui proses negara Indonesia mendapat laba yang ditujukan kepada peningkatan dan pengembangan ekonomi serta sanggup bermanfaa bagi kita tiruana khususnya dikehidupan kita sehari-hari. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Posting Komentar untuk "Pengertian Bea Cukai, Fungsi, Tugas, Teladan & Berdasarkan Para Ahli"